Minggu, 12 April 2026

Kadis dan Kabid Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi, Pejabat Utama DPKPP Indramayu 'Hilang' dari Kantor

Tidak diketahui secara pasti ke mana para pejabat lainnya setelah ditangkapnya Kadis dan salah satu Kabid DPKPP Kabupaten Indramayu.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Kondisi Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu, Kamis (30/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu sepi aktivitas pasca-ditangkapnya Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang (Kabid) dinas setempat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (30/9/2021).

Pantauan Tribuncirebon.com di lokasi, petugas keamanan menjaga ketat kantor DPKPP.

Di pintu depan pun sampai disiagakan 3 orang petugas keamanan.

Salah seorang petugas keamanan, Buni, mengatakan, kantor dalam keadaan sepi tapi pelayanan tetap berjalan.

Baca juga: Kepala DPPKB Indramayu Bantah Terkait dengan Blangko Dukungan untuk Calon Tertentu di Pilkada

"Tapi untuk pelayanan masih tetap berjalan," ujarnya kepada Tribuncirebon.com.

Sementara untuk pejabat lainnya, seperti Sekretaris Dinas (Sekdis), Kabid, maupun Kasi semuanya menghilang atau tidak ada di kantor.

Menurut Buni, mereka semua datang lalu kemudian keluar kembali.

Tidak diketahui secara pasti ke mana para pejabat lainnya setelah ditangkapnya Kadis dan salah satu Kabid DPKPP Kabupaten Indramayu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun, di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.

Empat tersangka itu berinisial S, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan ( DPKPP ) Kabupaten Indramayu, BSM, Kepala Bidang Kawasan Pemukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, PPP, Direktur Utama PT. MPG dan N, selaku pihak swasta atau makelar.

"Hari ini kami melakukan penahanan (tersangka) untuk perkara baru, perkara RTH Alun-Alun Kabupaten Indramayu," ujar Riyono, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar,di Kantor Kejati Jabar, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Penataan RTH Taman Alun-alun Kabupaten Indramayu

Dari keempat tersangka, kata dia, baru S dan BSM yang langsung dilakukan penahanan seusai menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.

"Pada dua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan yang kita titipkan ke rutan Polrestabes Bandung," katanya.

Sementara dua tersangka lain yakni PPP dan N, belum ditahan lantaran meminta pemunduran jadwal pemeriksaan dengan alasan sakit.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved