Ngaku Turunan Nyi Roro Kidul Bisa Cegah OTT KPK, Siska Gasak Duit Anggota DPR RI Rp 4 M

Supaya tidak kena OTT KPK, Anggota DPR Rudi Hartono Bangun percaya perempuan ngaku turunan Nyi Roro Kidul. Uang Rp 4 miliar pun melayang

Editor: Mega Nugraha
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Perempuan bernama Siska Sari W Maulidhina mengaku turunan Ratu Pantai Selatan atau Nyi Roro Kidul saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021) 

TRIBUNJABAR.ID- Perempuan bernama Siska Sari W Maulidhina mengaku turunan Ratu Pantai Selatan atau Nyi Roro Kidul.

Klaim Siska Sari W Maulidhina itu berhasil mengelabui Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun.

Kepada Rudi Hartono Bangun, wanita yang mengaku turunan Ratu Pantai Selatan itu mengaku bisa membuat Rudi Hartono Bangun supaya tidak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak tanggung-tanggung, perempuan mengaku turunan Nyi Roro Kidul itu sudah menggasak uang Rudi Hartono Bangun senilai Rp 4 miliar.

Siska sendiri saat ini sudah ditahan bahkan sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Siska didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

Baca juga: Keluarga Histeris Kasno Ditemukan Dalam Kondisi Depresi, Jadi Pendiam Sepulang Jadi Buruh Bangunan

Dalam sidang tuntutan pada Selasa (28/9/2021), Siska dituntut jaksa agar dipidana penjara selama 10 tahun.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.

Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, terdakwa Siska tidak mengakui perbuatannya.

Perbuatan Siska merugikan korban Rudi Rp 4 miliar lebih, serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujarnya.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Dakwaan Jaksa

Dakwaan jaksa mengurai perbuatan Siska yang sering bercerita kepada Rudi bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi. Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved