Gitaris The Changcuters Jelaskan Keterlibatan di Kasus Korupsi Bansos KBB, Jadi Saksi di PN Bandung
Gitaris The Changcuters Arlanda Ghazali Langitan atau Alda dicecar soal pengadaan sembako oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gitaris The Changcuters Arlanda Ghazali Langitan atau Alda dicecar soal pengadaan sembako oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alda menjadi satu di antara saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial Covid-19 di Bandung Barat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/9/2021).
Alda diperiksa sebagai saksi Andri Wibawa, satu di antara terdakwa dalam kasus tersebut.
Andri merupakan anak dari Bupati KBB nonaktif Aa Umbara Sutisna.
Aa Umbara juga menjadi terdakwa kasus ini.
JPU KPK, Febi Dwi Dwiyandospendy, mencecar Alda dengan pertanyaan seputar keterlibatannya.
Alda pun menceritakan, dia saat itu diminta ibu mertuanya untuk melakukan koordinasi pengadaan sembako untuk bantuan sosial di Bandung Barat.
"Diminta ibu mertua karena bergerak di pengadaan sembako," ujar Alda saat menjawab pertanyaan JPU KPK.
Alda mengaku bertemu dengan Andri Wibawa, di gudang sembako di daerah Cimareme, Kabupaten Bandung Barat.
Alda dikenalkan dengan Andri oleh Hardi, yang pernah datang ke ibu mertua Alda untuk menanyakan soal barang untuk bansos, beras.
"Jadi, Hardi datang ke ibu mertua minta contoh beras untuk pengadaan bansos Covid-19. Dan setelah deal, baru ke saya," katanya.
Selain beras, kata Alda, Andri juga meminta pengadaan bahan pokok lainnya berupa teh celup, minyak sayur, hingga susu kaleng.
"Rp 2,5 M beras dan minyak sayur Rp 700 juta, susu kaleng Rp 224 juta lebih," ucapnya.
Alda juga menyebut, Andri masih mengutang ke mertuanya sebesar Rp 640 juta.
"Itu juga peminjaman langsung ke ibu (mertua). Sampai sekarang belum dikembalikan," katanya.
Sebelumnya, Alda juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap Aa Umbara Sutisna.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dalam kasus ini.
Ketiga saksi itu adalah pihak swasta bernama Oktavianus, Risal Faisal, dan Dikki Harun Andika.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada tersangka AUM dari berbagai pihak karena ikut melaksanakan pengadaan bansos pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," ujar Ali. (*)
Baca juga: Terhalang Odong-odong Mogok Saat Nanjak, Avanza Masuk Jurang di Palabuhanratu Sukabumi