Breaking News

Bioskop Dian di Jalan Dalem Kaum yang Masuk Bangunan Cagar Budaya Bakal Jadi Tempat Kesenian

Bioskop Dian yang dibangun tahun 1925 berlokasi di Jalan Dalem Kaum No. 58, Kota Bandung,masuk Bangunan Cagar Budaya Golongan A. 

Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar
Gedung Bioskop Dian yang berada di Jalan Dalem Kaum ini berdekatan dengan bangunan Pendopo. Gedung ini dibangun pada 1925. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bioskop Dian yang dibangun tahun 1925 berlokasi di Jalan Dalem Kaum No. 58, tepatnya samping Rumah Dinas Wali Kota Bandung. 

Bioskop Dian yang semula bermana Radio City dinyatakan Bangunan Cagar Budaya Golongan A di Kota Bandung.

Bioskop  yang dibangun zaman Belanda, ini diperuntukkan khusus bagi orang Belanda.

Para pribumi tak diperbolehkan menikmati film di bangunan ini.

Terdapat relief di kedua sisi bagian depan pintu masuk Gedung Bioskop Dian
Terdapat relief di kedua sisi bagian depan pintu masuk Gedung Bioskop Dian (TRIBUN JABAR/SYARIF PULLOH ANWARI)

Namun setelah Indonesia merdeka, bioskop dimiliki dan dikelola oleh Perusahaan Daerah Jasa Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat tahun 1950 ,diberi nama Bioskop Dian dan sempat berjaya dengan menayangkan berbagai film luar negeri maupun lokal.

Bioskop Dian akhirnya tutup tahun 1990-an karena kalah bersaing dengan bioskop yang jauh lebih moderen.

Untuk mempertahankan gedung agar tidak kosong, bioskop ini beralih fungsi menjadi tempat olahraga biliar, tempat berjualan pakaian, perkantoran, dan tempat olahraga futsal.

Namun akhirnya Bioskop Dian dibiarkan kosong sehingga kondisi bangunan menjadi tidak terawat.

Bioskop Dian.
Bioskop Dian. (Tribun Jabar)

Tulisan Bioskop Dian sudah tak tampak tertimpa spanduk produk makanan, kaca lantai atas sudah pecah dan tembok tembok terkelupas.

Gedung bioskop tertutup sehingga tak terlihat karena gelap,  sedangkan pelataran dipakai untuk aneka makanan seperti bakso dan lainnya.

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung  Tantan Syurya Santana mengatakan, Gedung bioskop Dian milik Provinsi Jabar, dan masuk cagar budaya golongan A yang harus dilindungi. 

Tahun 2020, bioskop ini sempat dipakai pameran karya seni Tisna Senjaya sehingga sempat dibersihkan.

Seniman Tisna Sanjaya berbincang dengan awak media tentang filosofinya mengadakan pameran di Eks Bioskop Dian, Sabtu (19/12/2020).
Seniman Tisna Sanjaya berbincang dengan awak media tentang filosofinya mengadakan pameran di Eks Bioskop Dian, Sabtu (19/12/2020). (Tribun Jabar)

Menurut Tantan, tahun ini Pemprov Jabar akan merenovasi dan saat ini sudah pemagaran dengan memakai seng.

"Rencananya akan dijadikan gedung pertunjukan seni budaya, tidak lagi bioskop," ujarnya.

Tantan mengatakan, di Kota Bandung ada 1.770 gedung cagar budaya di antaranya 254 masuk golongan A yang tidak boleh diubah bentuk bangunannya.

Cagar budaya golongan A di antaranya bangunan berusia lebih dari 50 tahun dan memiliki nilai sejarah. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved