Kabar Seleb
Viral Rizky Billar dan Lesti Akan Dilaporkan, Dianggap Bohongi Publik, Berasal dari Postingan Ini
Beredar kabar Lesti Kejora dan Rizky Billar akan dilaporkan karena dianggap telah membohongi publik
Penulis: Widia Lestari | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Tiba-tiba ada kabar tidak menyenangkan untuk Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Beredar kabar Leslar akan dilaporkan karena dianggap telah membohongi publik sehingga menimbulkan kegaduhan.
Kabar ini bersumber dari sebuah postingan akun Facebook milik Mila Machmudah Djamhari.
Baca juga: Lesti Kejora Tutup Kuping atas Hujatan, Padahal Rizky Billar Tak Tahan, Kini Curhat Masalah Lain
Akun bercentang biru ini membuat postingan mengejutkan yang membahas pengakuan Leslar menikah siri.
Sebelumnya, fakta Leslar menikah secara agama memang diakui Rizky Billar dan istrinya.
Mereka mengaku telah menikah siri pada awal tahun, sebelum menikah secara negara pada Agustus 2021.
Pengakuan Leslar ini memang mengejutkan publik mengingat rangkaian acara lamaran hingga prapernikahan, dan akad nikah lalu tasyakuran ditayangkan di televisi sejak Juni hingga Agustus 2021.
Kini setelah Leslar jujur kepada publik terkait nikah siri, pengakuannya itu kini dipermasalahkan.
Akun Mila Machmudah Djamhari menuliskan postingan yang memuat sejumlah postingan sebelumnya yang berencana akan melaporkan Leslar.
"Pembelajaran agar kedepan tidak ada lagi artis dan televisi yang mempermainkan syariat pernikahan," tulisnya di Facebook, pada 27 September 2021.
Kini postingan itu, viral tersebar di akun-akun gosip media sosial Instagram.
Isi postingan itu berisi status pemilik akun yang mengaku akan melaporkan kebohongan Leslar.
"Bismillah. Saya berpikir untuk melaporkan kebohongan Leslar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat. Agar tidak ada lagi artis dan TV menjadikan syariat Islam sebagai komoditas," katanya.
Kemudian, pada tulisan kedua tertulis juga soal Leslar bisa tersangkut pada pelanggaran hukum.
"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan, divonis 4 tahun penjara," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rizky-billar-dan-lesti-akan-dilaporkan.jpg)