Gugatan Amalia ke Bambang Pamungkas Ditolak, Amalia Terbukti Menikahi Bambang tapi Bukan Bepe
Amalia Fujiawati menggugat Bambang Pamungkas mengenai status anaknya yang ingin diakui sebagai anak mantan striker Persija Jakarta itu.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas.
Amalia Fujiawati menggugat Bambang Pamungkas atau Bepe mengenai status anaknya yang ingin diakui sebagai anak mantan striker Persija Jakarta itu.
Dia mengklaim memiliki 2 anak dari pernikahan sirinya dengan Bambang Pamungkas
Namun, upaya itu gagal setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut, 23 September 2021.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah lantas memberi keterangan terkait itu.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Jumat (24/9/2021).
Taslimah mengungkapkan gugatan yang dilayangkan Amalia Fujiawati telah diputus sejak Kamis (23/9/2021), kemarin.
"Untuk perkara gugatan pengesahan asal usul anak dan nafkah anak, sudah diputus."
"Tertanggal 23 September 2021, telah diputus secara ikat," kata Taslimah.
Ia menerangkan gugatan Amalia Fujiawati sebagai penggugat ditolak oleh Majelis Hakim.
"Putusan tersebut yang pertama adalah menolak eksepsi tergugat."
"Yang kedua dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat dan membebankan biaya perkara," tuturnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan gugatan soal pengesahan anak Bambang Pamungkas tidak dikabulkan.
Lantas, Taslimah turut menjelaskan penyebab gugatan Amalia Fujiawati ditolak.
"Jadi gugatan pengesahan asal usul anak dan nafkah anak tersebut ditolak oleh Majelis Hakim," terang Taslimah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/istri-siri-bambang-pamungkas-amalia-fujiawati.jpg)