Seru, Begini Cara Polisi Ungkap Kasus Perampasan Nyawa Bocah di Indramayu oleh Ibu Tiri
Kecanggihan pengalaman Polri mengungkap kasus kematian jadi salah satu cara membongkar kasus perampasan nyawa bocah di Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR,ID, INDRAMAYU - Kecanggihan pengalaman Polri mengungkap kasus kematian jadi salah satu cara membongkar kasus perampasan nyawa bocah di Indramayu.
Myk, bocah usia 7 tahun dikabarkan hilang pada 16 Agustus 2021. Tiga hari kemudian, bocah itu ditemukan di Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu dengan kondisi sudah membusuk.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan penelitian forensik. Di sisi lain, polisi juga mendapat kabar ada keluarga kehilangan anak.
Polisi kemudian melakukan tes DNA mayat bocah dengan ayah yang mengaku kehilangan anak tersebut. Dari situ baru diketahui identitas mayat di Sungai Prawira adalah MYK.
Baca juga: Sebulan Berlalu, Keluarga Baru Tahu Bocah Indramayu Meninggal Dihabisi Ibu Tiri
"Setelah mendapat identitas mayat, Unit Reskrim Polsek Balongan dan Satreskrim Polres Indramayu mencari dan mengumpulkan informasi dengan siapa korban terakhir kali terlihat ketika masih hidup," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).
Lanjut Kapolres Indramayu, polisi kemudian mendapat informasi, ada warga yang sempat melihat korban dibonceng seorang pemuda berpenampilan seperti anak punk dengan rambut pirang menggunakan sepeda motor.
Dari situ, polisi mulai menemukan titik terang kasus tersebut. Hingga akhirnya mengarah kepada tersangka S.
"Ternyata, keterangan S, dia mendapat perintah dari ibu tiri korban berinisial Sa (1) untuk melakukan perampasan nyawa pada Myk," kata dia.
Dari keterangan S, terbongkarlah peran ibu tiri dalam kasus perampasan nyawa bocah tersebut.
"Tersangka 1 (ibu tiri) menyuruh tersangka 2 (algojo) untuk membawa korban dan menceburkannya ke sungai dimana saja hingga korban tidak bisa kembali lagi atau mati," ujar dia.
Keduanya, kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan polisi.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, untuk melakukan tindakan tersebut, ibu tiri korban menjanjikan hadiah kepada algojo.
Hadiah itu bukan uang, melainkan hanya dibayar dengan minuman keras (miras).
"Tersangka 2 (algojo) merasa tidak enak menolak keinginan tersangka 1 (ibu tiri) yang merupakan teman nongkrongnya," ujar dia.
AKBP M Lukman Syarif mengatakan, alasan tindakan kejam itu SA lakukan karena merasa sakit hati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ungkap-kasus-1.jpg)