Jadi Dokumen Penting dan Wajib Dimiliki, Ini Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik
KTP elektronik jadi dokumen wajib yang harus dimiliki setiap orang. Meski sederhana, namun KTP elektronik membantu dalam pengurusan fasilas umum
Penulis: agung | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID- KTP elektronik jadi dokumen wajib yang harus dimiliki setiap orang. Meski sederhana, namun KTP elektronik sangat membantu dalam proses pengurusan fasilitas publik.
KTP elektronik memuat identitas diri dari nama, alamat, tempat tanggal lahir dan satu hal lagi yang paling penting, nomor intuk kependudukan.
Berikut cara membuat KTP elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Baca juga: Pembuatan KTP Elektronik di Sumedang Bakal Lama, Ada Bahan Baku yang Tidak Ada
Syarat Membuat e-KTP
Sebelum membuat e-KTP, Anda harus mengetahui dulu apa syarat dan perlengkapan yang perlu dipersiapkan.
Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP Anda.
- Berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan pindah dari kota asal, apabila bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga
- Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah
- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula, pemohon akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Cara membuat e-KTP
Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana.
Namun tidak ada salahnya untuk disimak apa saja yang diperlukan kalau Anda mau membuat e-KTP.
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Pertama setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya, atau memfoto copy dokumen tersebut.
Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, akan tetapi sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan untuk tiap dokumen.
2. Datang ke Kelurahan
Pemohon harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, dan tidak dapat diwakilkan.
Di sini, pemohon akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.
Pihak kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.
3. Penyerahan dokumen
Selanjutnya, pemohon bisa menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas kelurahan.
Sebaiknya, juga membawa dokumen asli.
Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.
4. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, pemohon akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, kemudian akan diberikan surat pengantar untuk mengambil e-KTP nanti.
Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP. Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya membutuhkan waktu sekira 30 menit sampai satu jam.
Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari setelah permohonan pembuatan. Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.
Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479. Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia. Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP. Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).