Sudah Divonis 4 Tahun, Mengapa Irjen Napoleon Masih Ditahan di Rutan Bareskrim?
Irjen Napoleon Bonaparte sebenarnya sudah divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terpidana kasus suap penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan pada tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece.
Irjen Napoleon menganiaya Muhammad Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri, 26 Agustus 2021.
Tak cuma menganiaya, Irjen Napoleon bahkan juga melumuri wajah dan badan Muhammad Kece dengan kotoran yang diambil dari sel dia.
Irjen Napoleon Bonaparte sebenarnya sudah divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra.
Selain itu, Irjen Napoleon juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
Sudah divonis bersalah, mengapa Irjen Napoleon masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri?
Bareskrim Polri mengungkapkan alasan Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, meskipun telah divonis 4 tahun penjara atas kasus suap Djoko Tjandra.
Diketahui, nama Irjen Napoleon Bonaparte menjadi perbincangan usai terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan Irjen Napoleon masih ditahan di Rutan Bareskrim lantaran kasus hukumnya masih belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Kan masih belum inkrah," kata Argo kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Argo menuturkan Irjen Napoleon diketahui mengajukan Kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.
Karena itu, pihaknya masih menunggu proses hukum yang dijalani oleh Irjen Napoleon hingga rampung terlebih dahulu.
"Masih ada kasasi," tukasnya.