Rabu, 22 April 2026

Berawal Dari Kisruh Perselingkuhan, Pedagang Jengkol Mengaku Polisi, Peras Korban Hingga Rp 30 Juta

Seorang pedagang jengkol mengaku polisi dan memeras warga yang sedang mengalami kisruh rumah tangga

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Siti Fatimah
dok Fadhilah
Polisi menemukan seragam berpangkat IPDA saat menggeledah lemari tersangka N yang mengaku sebagai polisi dan memeras seorang warga 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Seorang pedagang jengkol berinisial N (30) diamankan Polsek Warungkondang karena mengaku sebagai polisi berpangkat IPDA serta memeras seorang warga. Korban berinisial I yang merupakan warga Cianjur menderita kerugian sebesar Rp 30 juta.

Awal kejadiannya, N diminta menyelesaikan permasalahan perselingkuhan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

N mendapat informasi dari seorang suami warga Desa Sukamulya tersebut bahwa istrinya berselingkuh dengan I.

Baca juga: Waspada Curanmor Modus Mengaku Polisi, Korban Dituduh Jadi Penadah, Motor Pura-pura Disita

Atas informasi tersebut N pun menggelar pertemuan dengan seseorang berinisial I yang diduga melakukan perselingkuhan.

Saat dilakukan pertemuan, N melakukan intimidasi terhadap I hingga ia ketakutan dan menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta.

Korban yang merasa curiga dengan gelagat N lantas mencari informasi mengenai profesi N yang belakangan diketahui hanya seorang pedagang jengkol ini.

Korban pun akhirnya melapor ke Mapolsek Warungkondang hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan lemari baju dan menemukan beberapa barang bukti seperti seragam polisi berpangkat IPDA, Senin (20/9/2021) dini hari.

Barang bukti lain polisi menyita kemeja putih, dasi merah, dan lencana kedinasan. Atas barang bukti tersebut pihak kepolisian akhirnya menggelandang N ke Mapolsek Warungkondang.

Baca juga: Hati-hati Terima WA Mengaku Polisi, Peras Uang Hingga Puluhan Juta, Begini Modus Para Pelaku

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan membenarkan hal tersebut, saat ini, N yang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Iya betul, saat ini sedang dalam pemeriksaan di Polsek Warungkondang," ujarnya, Selasa (21/9/2021) di Cianjur.

N dikenakan Pasal 368 atas dugaan pemerasan terhadap korban berinisial I.

Sementara itu, D (30) istri N mengatakan ia sempat bertanya kepada suaminya apakah benar sebagai anggota polisi.

Baca juga: BERITA VIRAL Perawat Dianiaya Keluarga Pasien di Palembang, Pelaku Mengaku Polisi, Ini Awal Mulanya

"Saya beberapa kali pernah menanyakan kepada suami apa betul kerja sebagai anggota polisi, tapi suami bilang dirinya hanya diperbantukan di Polres Cianjur. Saya pernah menanyakan juga mengenai seragam tersebut, untuk apa seragam polisi dan jawabannya itu karena diperbantukan di polres," katanya.

Dirinya pun tidak menyangka hal ini akan menjadi malapetaka bagi suaminya, sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebelumnya suaminya pernah melamar kerja ke salah satu rumah sakit, namun tidak dipanggil.

"Saya tak tahu tetangga dan lingkungan rumah bisa mengatakan bahwa suami saya anggota polisi, disebut komandan disebut pak polisi," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved