Aksi Pencuri Bersenjata di Serang, Tembak Warga dan Tabrak Polisi, Tak Berkutik di Hadapan Polwan

Beraksi di minimarket, pencuri bersenjata justru tak berkutik saat dua polwan menghentikan aksinya.

tribunmanado.co.id
ilustrasi pistol 

TRIBUNJABAR.ID - Beraksi di minimarket, pencuri bersenjata justru tak berkutik saat dua polwan menghentikan aksinya.

Peristiwa tersebu terjadi di Jalan Serang Jakarta, Cipocok Jaya, Kota Serang.

Aksi heroik dua polwan dan seorang polisi laki-laki ini terjadi pada Jumat (17/9/2021) siang, berbarengan dengan warga yang melaksanakan Salat Jumat.

Baca juga: Jadi Korban Pencurian Modus Ganjal ATM, Warga Cirebon Ini Kehilangan Duit Rp 14 Juta

Dilansir dari Tribunnews.com, ketiga anggota Ditlantas Polda Banten yang sedang patroli itu yakni Aiptu Dian Siti Khodijah, Brigadir Ira Rachmi Nunaedi dan Bripka Beni Kuswoyo.

Dari minimarket itu, pelaku berinisial ARN (25) kedapatan mencuri perlengkapan bayi.

Setelahnya, pelaku berusaha kabur menggunakan mobil Daihatsu Ayla merah bernomor polisi A 1511 AU ke tengah Kota Serang.

"Kejadian ini tepat sekitar pukul 12.00, di saat masyarakat melakukan Jumaatan di Serang Kota. Pelaku masuk ke minimarket lalu pura-pura mau membeli barang kemudian keluar," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan di Mapolres Serang Kota.

Pada saat pelaku keluar dari minimarket, seorang karyawan mencurigai pelaku telah mengambil barang tanpa membayar.

Setelah dilihat di rak barang, ternyata benar barang-barang di rak sudah tidak ada.

"Pelaku langsung mengendarai mobil jenis Ayla warna merah dan melarikan diri," terangnya.

Pelaku dikejar oleh karyawan minimarket dan polisi menggunakan roda dua.

Bahkan, pelaku yang diketahui berinisial ARN (21) itu sempat menembakkan senjata api jenis softgun dari dalam mobil ke arah karyawan yang mengejarnya.

Baca juga: Waspada Pencurian Sepeda di Sumedang, Sepeda Rp 15 Juta Punya Komarudin Dicuri di Halaman Rumah

Pelaku menembak karyawan minimarket saat jalanan sedang terjadi kemacetan di depan hotel Le Dian.

Akibat tembakan itu, karyawan tersebut terkena luka tembak di bagian tangan kanannya.

Tak hanya itu, pelaku juga menabrak mobil yang dikendarainya ke sepeda motor anggota Ditlantas Polda Banten, Bripka Benny, hingga terjatuh.

Tak menyerah, Bripka Benny pun bangun kembali untuk terus mengejar pelaku meski kaki dan lengannya terluka.

"Pada saat pengejaran, personel kita yang menggunakan motor terjatuh akibat dipepet pelaku menggunakan mobil. Beruntungnya, personel kita bangun kembali dan kejar pelaku," kata AKBP Maruli Hutapea.

Informasi pencurian itu kemudian terdengar oleh petugas jajaran yang sedang patroli melalui Handy Talky (HT).

Saat bersamaan, dua anggota polwan Polda Banten, Brigadir Ira Rachmi dan Aiptu Dian, yang mengetahui adanya aksi kejar-kejaran itu datang dan berusaha menghentikan laju kendaraan pelaku.

Alhasil, kedua polwan itu berhasil menghentikan usaha pelaku untuk kabur di depan KPPN Serang Kota Jalan KH Abdul Fatah Hasan, Ciceri, Kota Serang.

"Cara melumpuhkan pelaku kita hentikan mobil, pelaku keluar tidak ada perlawan, kita amankan senjatanya dan dibawa ke Polres," ujar Brigadir Rachmi.

Baca juga: Kapolres Sumedang Sebut Tren Kasus Narkoba dan Pencurian Jenis Ini Meningkat Selama PPKM

Brigadir Ira Rachmi Nunaedi mengatakan peristiwa itu bermula saat dirinya sedang melakukan patroli.

"Awalnya kami melakukan patroli di hari Jumat, kemudian kami mendapatkan informasi di HT terdengar bahwa terjadinya pencurian dan kekerasan," ujar Ira di Mapolres Serang Kota, Jumat (17/9/2021).

Setelah mendapatkan informasi, kemudian Ira bersama rekannya langsung melakukan penyejaran terhadap pelaku.

Kemudian ia mengaku sudah menemukan ciri-ciri mobil pelaku.

Berdasarkan dengan ciri-ciri kendaraan, Ira bersama rekannya menangkap pelaku di depan kantor KPPN Serang.

"Setelah itu kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian kami borgol," katanya.

Ketika petugas melakukan pengecekan terhadap pelaku, ternyata ditemukan sebuah senjata jenis airsoft gun.

Lalu senjata tersebut ia amankan dan diserahkan kepada Polres Serang Kota.

Sementara Aiptu Dian Siti Khodijah mengatakan bahwa pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap

"Kebetulan pelaku tidak melakukan perlawanan, maka kami ambil dari dalam mobil dan langsung kami borgol," jelasnya.

Sementara petugas polisi lainnya pun mengambil senjata milik pelaku.

Sementara iut, Bripka Beni Kuswoyo mengaku sempat terjatuh saat melakukan pengejaran karena mobil pelaku menyenggol sepeda motornya.

"Saya sempat jatuh di jalan sempit, karena memang saya sudah berusaha menyalip kendaraan. Namun belum sempat disalip, saya dipepet hingga terjatuh," terangnya.

Setelah terjatuh, ia mencoba untuk bangun dan terus melakukan pengejaran.

"Ketika sampai di kantor KPPN, ternyata sudah ada sekumpulan warga yang hendak salat Jumat dan banyak anak sekolah yang baru pulang sekolah," tambahnya.

Baca juga: Pulang Masak, Pelajar di Sukabumi Tiba-tiba Ditebas Senjata, Luka di Punggung, Polisi Kejar Pelaku

Pelaku tidak melakukan perlawanan saat akan ditangkap di titik penangkapan. "Memang tidak ada perlawanan, namun kami tetap siap siaga," ujarnya.

Meski tidak melakukan perlawanan, ia dan kedua rekan polwan tetap bersiaga saat menangkap pelaku.

"Berkat bantuan para polwan ikut memborgol. Jadi alhamdulillah tersangka tidak ada perlawanan dan kita dibantu banyak massa," lanjutnya.

12 Kali Lakukan Pencurian di Minimarket

Pelaku ARN (25) asal Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, mengaku sudah 12 kali melakukan pencurian serupa di minimarket di Kota Serang.

Sasarannya di minimarket adalah perlengkapan bayi seperti sabun, minyak telon, sampo dan lainnya. Sebab, barang-barang itu mudah diambil dan disembunyikan. Barang-barang tersebut juga mudah dijual.

"Saya sudah melakukannya 12 kali," ujarnya di Mapolres Serang Kota, pada Jumat (17/9/2021).

Dia melakukan aksi pencurian itu karena kebutuhan ekonomi.

Selama beraksi, dia mengaku menggunakan senjata jenis airsoft gun. Senjata itu digunakan untuk menakuti korban.

"Senjata jenis airsoftgun didapat dari teman," tambahnya.

Aksi pencurian di minimarket yang dilakukan ARN berakhir setelah ditangkap dua polwan dan anggota Ditlantas Polda Banten. Jumat siang itu.

Dikenakan UU Darurat

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.

Pertama Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Selain itu, pelau juga dikenakan Undang-undang Darurat karena penguasaan senjata jenis airsoft gun.

"Maka di lapis dengan pasal 2 uu no 12 darurat tahun 1951. Ketiga pasal-pasal ini ancaman pidananya minimal 12 tahun penjara," terang Kapolres Serang Kota.

(TribunJakarta.com/TribunBanten.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dramatisnya Aksi 2 Polwan Kejar Pencuri Bersenjata di Serang, Pelaku Tabrak Polisi dan Tembak Warga,

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved