Aksi Pencuri Bersenjata di Serang, Tembak Warga dan Tabrak Polisi, Tak Berkutik di Hadapan Polwan
Beraksi di minimarket, pencuri bersenjata justru tak berkutik saat dua polwan menghentikan aksinya.
"Senjata jenis airsoftgun didapat dari teman," tambahnya.
Aksi pencurian di minimarket yang dilakukan ARN berakhir setelah ditangkap dua polwan dan anggota Ditlantas Polda Banten. Jumat siang itu.
Dikenakan UU Darurat
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.
Pertama Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selain itu, pelau juga dikenakan Undang-undang Darurat karena penguasaan senjata jenis airsoft gun.
"Maka di lapis dengan pasal 2 uu no 12 darurat tahun 1951. Ketiga pasal-pasal ini ancaman pidananya minimal 12 tahun penjara," terang Kapolres Serang Kota.
(TribunJakarta.com/TribunBanten.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dramatisnya Aksi 2 Polwan Kejar Pencuri Bersenjata di Serang, Pelaku Tabrak Polisi dan Tembak Warga,