Pelaku Begal Kabur ke Subang, Dihantui Arwah Korban lalu Akhirnya Ditangkap Polisi
Seorang pelaku begal di Jalan Pemuda Kota Semarang yang buron selama 9 hari, adi Setiawan (22), ditangkap anggota Polrestabes Semarang
TRIBUNJABAR.ID,SEMARANG- Seorang pelaku begal di Jalan Pemuda Kota Semarang yang buron selama 9 hari, adi Setiawan (22), ditangkap anggota Polrestabes Semarang pada 14 September 2021.
Selama 9 hari buron, Adi Setiawan ternyata sempat kabur ke Kabupaten Subang, Jabar lalu pindah ke Pekalongan Jawa Tengah dan kembali ke Semarang karena lelah.
Selama lima hari di Subang, Adi, begal yang menewaskan korban itu, mengaku, sempat dikejar arwah korban dalam mimpi.
"Iya korban terus hadir dalam mimpi selama lima hari ini," ujarnya, dikutip dari Tribun Lampung, Sabtu (18/9/2021).
Adi dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Rabu (15/9/2021). Selain itu, selama dalam pelarian, dia mengalami sakit di bagian punggung. Kondisi dihantui arwah dan sakit punggung membuatnya tak betah.
"Lima hari digituin terus jadi saya milih balik ke Semarang," tuturnya.
Baca juga: Temuan Anjing Pelacak, Rekaman CCTV dan Tong Sampah di Kasus Subang Diduga Mengarah ke Bukti Penting
Dalam pelarian, polisi rupanya sempat mengendus Adi di Subang. Polisi juga memburu Adi ke Subang namun gagal. Belakangan, pelaku begal itu ditangkap di Semarang.
"Iya pelaku Adi tadi malam baru kita tangkap selepas kabur dari Subang," ucap Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (15/9/2021)
Korban meninggal dalam peristiwa dua pekan lalu itu bernama Sayyud Bintang (2) dan korban luka yakni Slamet Riyadi (19).
Dalam aksi begal itu, Adi tidak sendiri. Dia dibantu Adi Pratama (27) dan H Maidar (22) yang sudah diamankan. Saat beraksi begal, ketiganya sedang dalam pengaruh alkohol minuman keras. AKBP Iga Dwi Perbawa menerangkan, korban sudah diintai.
Selepas makan, korban kembali merasa diikuti para pelaku di depan Stasiun Poncol sehingga memilih mempercepat laju motornya. Para korban lalu memilih mencari jalur ramai kendaraan yakni ke Jalan Pemuda.
Sayang, para pelaku sudah terlanjur beringas sehingga tetap membegal korban meski di Jalan tersebut terhitung ramai kendaraan.
"Para pelaku tetap beraksi dengan menendang motor korban hingga jatuh, " ujar Wakapolrestabes.
Ia menambahkan, selepas itu mereka berbalik arah lalu mengambil dua handphone dan dompet milik korban. Mereka tak peduli meski para korban sudah tak berdaya. Setelah itu mereka kabur dengan melawan arus.
"Ketiga pelaku lari ke Kampung Tlumpahan, Purwosari, Semarang Utara," kata Iga, seraya menyebut para pelaku begal dijerat pasal 365 ayat 4 KUH Pidana ancaman hukuman 20 tahun penjara.
