Begini Kata Atta Halilintar Setelah Youtuber Savas Fresh Ditangkap: 'Manusia Punya Batas Kesabaran'

Pemilik akun YouTube Savas Fresh ditangkap polisi karena laporan Atta Halilintar dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Editor: Yongky Yulius
Kolase Tribun Jabar (Instagram/@attahalilintar)
Pemilik akun YouTube Savas Fresh ditangkap polisi karena laporan Atta Halilintar dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

YouTuber Atta Halilintar diam-diam melaporkan salah seorang YouTuber yang bernama Savas ke Polres Metro Jakarta Selatan sekitar bulan Juni 2021 lalu.

Suami Aurel Hermansyah ini melaporkan Savas atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah yang dilakukan melalui media elektronik, baik YouTube, Tik Tok dan Instagram terkait masalah utang.

Saat itu Savas menuding Lenggogeni Faruk yang merupakan Ibunda Atta Halilintar telah berutang 30.000 Euro atau Rp 400 juta kepada wanita bernama Ummi Aviv.

Akhirnya polisi bergerak untuk menciduk YouTuber Savas. Berikut rangkumannya:

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah membenarkan bahwa Atta Halilintar membuat laporan.

Laporan itu pun menurut polisi memenuhi unsur untuk dilakukan penyelidikan.

Baca juga: Menikahi Aurel Hermansyah, Pengeluaran Atta Halilintar Bertambah, Harus Beri Hadiah untuk 15 Adik

“Ya kan ada pelaporan, pelaporan itu memenuhi unsur ya kita lakukan penyidikan sesuai aturan," kata Azis dikutip Kompas.com dalam YouTube KH Infotainment, Jumat (17/9/2021).0

"Kebetulan pelakunya ada, ya sudah kita lakukan upaya penegakan hukum sesuai yang disangkakan," tambah Azis.

Polisi menangkap YouTuber Savas di kediamannya kawasan Bogor, Jawa Barat pada 12 September 2021.

YouTuber Savas ditangkap di rumah kontrakannya. "(Ditangkap) Minggu. Sabtu dini hari," ujar Azis lagi.

Atta Halilintar telah memberikan keterangan Atta Halilintar rupanya sudah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dilayangkan.

“Sudah, sudah dimintai keterangan. Ya sudah dong, orang tersangkanya sudah ditangkap kok," ungkap Azis.

Savas dijerat UU ITE

Youtuber Savas yang diduga memfitnah keluarga Atta Halilintar atas utang piutang sekitar Rp 500 juta dijerat dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres Metro Jakarta, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, penggunaan pasal tersebut berdasarkan laporan terkait pencemaraan nama baik di media sosial.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved