Mau Piknik ke Lembang? Ingat Masih Ada Aturan Ganjil Genap, di Sini Lokasinya
Aturan ganjil genap masih diberlakukan di Lembang untuk menyekat wisatawan.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Polisi bakal tetap menerapkan aturan ganjil genap di kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 20 September 2021.
Hal tersebut dilakukan sesuai instruksi dari pemerintah pusat yang mengharuskan, bahwa ganjil genap tetap harus diberlakukan di daerah-daerah tempat wisata selama PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang.
Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan, titik pelaksanaan ganjil genap tersebut masih tetap sama seperti sebelumnya yakni di Simpang Beatrix Lembang dan di Gerbang Tol Padalarang setiap Jumat hingga Minggu.
"Jadi, belum ada penambahan karena mempertimbangkan juga kekuatan personel. Tapi yang memutuskan kapolres perlu enggak penambahan, lihat situasi dan kondisi dulu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).
Dalam penerapan ganjil genap tersebut, nantinya kendaraan wisatawan dari luar daerah yang datang dari arah Cisarua dengan nomor ganjil akan ditekuk kanan menuju arah Bandung.
Sedangkan untuk kendaraan wisatawan yang melaju dari arah Kota Bandung menuju kawasan Lembang akan ditekuk kiri ke arah Cisarua.
Terkait penerapan ganjil genap tersebut, kata dia, sejauh ini sudah cukup efektif untuk menekan mobilitas pengendara, meskipun dalam dua pekan terakhir, kunjungan ke Lembang naik 30 persen.
"Tapi kendaraan yang masuk Lembang tidak membludak karena sudah kita antisipasi," kata Sudirianto.
Ia mengatakan, ganjil genap di kawasan Lembang ini, sebetulnya memang sudah diberlakukan sejak beberapa pekan lalu untuk menekan mobilitas pengunjung asal luar daerah.
"Kami, kan, sudah melaksanakan ganjil genap sebelumnya. Intinya kami lanjutkan sampai level terus turun bahkan sampai normal," ucapnya.
Baca juga: Tak Ingin Kasus Pangandaran Terulang, Auran Ganjil Genap Berlaku di Lokasi Wisata