Kecewanya Yuyun Sukawati Melihat Fajar Umbara Hanya Divonis Dua Tahun Penjara
Yuyun Sukawati mengaku kecewa dengan vonis yang diberikan untuk Fajar Umbara.
TRIBUNJABAR.ID, TANGERANG - Yuyun Sukawati mengaku kecewa dengan vonis yang diberikan untuk Fajar Umbara, suaminya.
Fajar Umbara merupakan terdakwa kasus penganiayaan anak.
Dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (13/9/2021).
Dalam sidang kali, Fajar Umbara divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak.
Terbukti bersalah
Dalam sidang yang berlangsung kemarin, Fajar Umbara terbukti bersalah melakukan penganiyaan terhadap anak.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Fajar Umbara.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Fajar Umbara, Boy Sulimas.
“Vonisnya itu, dia dua tahun kurungan, denda Rp 100 juta jika tidak dibayar tambah dua bulan,” kata Boy saat dihubungi awak media, Senin (13/9/2021).
Pikir-pikir untuk banding
Setelah vonis dua tahun yang dijatuhkan, pihak Fajar Umbara belum memikirkan untuk mengajukan banding.
Vonis yang diterima Fajar Umbara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut 4,5 tahun penjara kepada Fajar Umbara.
“Kita pikir-pikir dulu, ini kan punya waktu tujuh hari dikasih. Kita coba rembuk dulu sama pihak Mas Fajar baru kita ambil langkah selanjutnya apakah jadi banding atau tidak,” tutur Boy.
Yuyun kecewa