Breaking News

Mulai Besok, Penumpang KA Lokal Harus Sudah Divaksin, Penumpang KA Jarak Jauh Tambah Test Antigen

Aturan baru tersebut mewajibkan penumpang KA lokal dan jarak jauh, sudah divaksin minimal dosis pertama sebelum melakukan perjalanan.

Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAEHAQI
Sejumlah penumpang tampak bergegas menuju kereta api yang akan ditumpanginya di Stasiun Cirebon, Jl Inspeksi, Kota Cirebon, Senin (11/3/2019). PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerbitkan aturan baru untuk perjalanan Kereta Api (KA) lokal dan jarak jauh mulai 14 September 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerbitkan aturan baru untuk perjalanan Kereta Api (KA) lokal dan jarak jauh mulai 14 September 2021.

Aturan baru tersebut mewajibkan penumpang KA lokal dan jarak jauh, sudah divaksin minimal dosis pertama sebelum melakukan perjalanan.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, untuk penumpang KA jarak jauh selain wajib vaksinasi Covid-19 mereka juga harus menunjukkan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen minimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Aturan baru perjalanan ini diberlakukan mulai 14 September 2021, dan nantinya petugas akan melakulan pemeriksaan melalui layar komputer boarding sebelum naik kereta," ujar Joni, Senin (13/9/2021).

Joni juga menjelaskan, bahwa data vaksinasi penumpang KA jarak jauh akan secara otomatis tampil pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.

"Jika data vaksinasi tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," kata Joni.

Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, lanjut Joni, maka syarat Surat Tanda Registrasi Pelerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, kommuter atau perkotaan.

Kebijakan aturan perjalanan KA jauh jauh dan lokal ini dilaksanakan dengan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 69 Tahun 2021.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved