Kepsek SMK di Tangerang Masuk 10 Pejabat Paling Tajir di Indonesia, Bersaing dengan Menhan Prabowo

Kepala SMK di Tangerang ini masuk dalam urutan ke-7 pejabat terkaya di Indonesia. Namanya bahkan bersaing dengan jajaran menteri

Net
Ilustrasi Uang 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang Kepala Sekolah di Tangerang masuk daftar orang terkaya se Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat negara, kepala sekolah di Tangerang ini masuk 10 besar pejabat tajir se Indonesia.

Dia adalah Nurhali, Kepala SMKN 5 Kota Tangerang. Nurhali masuk dalam urutan ke-7 pejabat terkaya di Indonesia

Baca juga: Harta Kekayaan Ridwan Kamil Gubernur Jabar Meningkat Jadi Rp 20,18 M: Jangan Dicurigai

Namanya bahkan bersaing dengan jajaran menteri-menteri kabinet Jokowi.

Nama Nurhali bersanding dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com dari artikel dengan judul "Ada Kepala Sekolah dan Wakil Camat dalam Daftar Pejabat Terkaya Versi LHKPN KPK" terkaya-versi-lhkpn kekayaan Nurhali 2 level di bawah harta milik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang berada di urutan kelima.

Lantas sebenarnya berapa sih harta kekayaan Nurhali?

Hingga 17 Februari 2021 tercatat Nurhali memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,6 triliun.

Ia memiliki lima bidang tanah yang berada di Jakarta dan Tangerang dengan nilai keseluruhan Rp 1.601.352.000.000.

Secara terperinci Nurhali mempunyai tanah seluas 80 ribu meter persegi di Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp1,6 triliun.

Baca juga: Harta Kekayaan Ridwan Kamil Gubernur Jabar Meningkat Jadi Rp 20,18 M: Jangan Dicurigai

Dari mana sumber kekayaan sang Kepala Sekolah?

Harta tersebut tercatat sebagai warisan.

Lalu, ada dua harta berupa tanah warisan lain di Kota Tangerang yang angkanya mencapai Rp850 juta.

Dan, dua tanah lain seluas 2.600 meter persegi di lokasi yang sama di luar warisan mencapai Rp400 juta.

Nurhali juga mempunyai dua unit mobil, salah satunya Pajero Dakar, serta satu unit sepeda motor dengan estimasi nilai Rp 558 juta.

Nurhali turut menyampaikan harta bergerak lainnya sebesar Rp 74 juta.

Kemudian, kas dan setara kas Rp 4,5 juta, serta harta lainnya Rp 30 juta.

Ia memiliki utang sebesar Rp 46 juta.

Wakil Camat Setiabudi Jaksel Punya Harta Rp 958.604.000.000

Tak hanya Nurhali, Wakil Camat Setiabudi, Jakarta Selatan, Jan Hider Oslannd juga masuk dalam daftar 10 pejabat terkaya di Indonesia.

Jan Hider Wakil Camat Setiabudi, Jakarta Selatan juga masuk deretan 10 penyelenggara negara terkaya setelah menyetor LHKPN tertanggal 20 Maret 2021.

Jan Hider mempunyai harta kekayaan seniai Rp 958.604.000.000.

Baca juga: Sebelum Dirotasi Wali Kota, Kekayaan Kepala Dinas Capai Miliaran Rupiah, Terbanyak Sosok Wanita Ini

Secara terperinci, ia mempunyai dua bidang tanah dan bangunan di Depok senilai Rp 958.178.000.000.

Ia berada di urutan ke-10 dalam daftar tersebut.

Ia juga mempunyai empat unit mobil dan satu unit motor dengan estimasi harga Rp 480.500.000.

Jan Hider juga mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 25,5 juta yang terdiri dari kas dan setara kas Rp 20 juta serta utang Rp 100 juta.

KPK Temukan Banyak LHKPN Fiktif

KPK menemukan banyak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tak akurat atau fiktif.

Dari hasil pengamatan Tim Pencegahan dan Monitoring KPK, ditemukan 52 pejabat eksekutif yang tidak akurat dalam melaporkan harta kekayaannya.

"Kami periksa sebagian inisiatif dari pencegahan sebagai pengembangan dan hasilnya diserahkan ke penindakan. Hasil pengecekan ditemukan 52 pejabat eksekutif (LHKPN-nya tidak akurat)," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).

Pahala memaparkan, saat ini tim penindakan dan pencegahan KPK punya pola kolaborasi baru dalam penanganan dan pengembangan kasus.

Baca juga: Kekayaan Ari Kuncoro, Rektor UI yang Kini Merangkap Jadi Komisaris BUMN, Capai Rp 52 Miliar

Dimana, tim pencegahan dan monitoring biasanya kerap menelisik atau menelusuri aliran dana ke pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Jika ditemukan adanya aliran yang mencurigakan, kata Pahala, maka tim pencegahan akan memberikan data-data tersebut ke penindakan untuk ditindaklanjuti.

"Jadi untuk hasilnya kami kasih umpan ke penindakan," kata dia.

Sayangnya, Pahala enggan membeberkan nama-nama 52 pejabat eksekutif yang tidak akurat dalam melaporkan harta kekayaannya tersebut.

Diduga, ada sejumlah harta kekayaan 52 pejabat eksekutif tersebut yang sengaja disembunyikan dari KPK.

Komisi antikorupsi pun telah mengantongi kecurigaan itu.

"Ya artinya ada transaksi, dia pikir tidak diperiksa KPK, ya dia tenang-tenang aja, dilaporkan yang ada aja. Enggak begitu, saya lihat dalamnya, jangan nyolong dan ngumpetin," kata Pahala.

KPK tegaskan LHKPN wajib tiap tahun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat harus diserahkan tiap tahun.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding berujar, LHKPN bukan hanya diserahkan saat pertama dan terakhir menjabat.

"Paling lambat pada 31 Maret tahun pelaporan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya," ujar Ipi dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

Menurut juru bicara bidang pencegahan ini, laporan harta pejabat wajib diserahkan sebagai tindakan pencegahan korupsi.

LHKPN wajib diserahkan tiap tahun berdasarkan aturan yang berlaku.

KPK meminta para pejabat tidak banyak alasan dalam pengisian LHKPN.

Pasalnya, pengisiannya tidak memakan waktu lama.

"Waktu yang dibutuhkan relatif singkat mengingat wajib lapor cukup melakukan pengkinian data kekayaannya melalui aplikasi e-LHKPN untuk kurun waktu satu tahun terakhir," kata Ipi.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut ada kesalahpahaman di antara para pejabat dalam penyerahan LHKPN.

Menurut Firli, para pejabat banyak yang mengira LHKPN diserahkan hanya sebelum dan akhir masa jabatan.

"Pemahaman kita kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah. Itu memang tidak salah, ada Pasal 5 ayat 3 disebutkan pelaporan LHKPN dilaksanakan sebelum dan setelah menjabat," kata Firli, Selasa (7/9/2021).

Firli mengatakan pemahaman itu tidak salah namun sedikit keliru.

Hal itu karena ayat dua dalam pasal itu meminta para pejabat menyerahkan LHKPN selama masa jabatan berlangsung.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masuk 10 Daftar Pejabat Tajir, Harta Kepsek SMK di Tangerang Rp1,6 T, Dari Sini Sumber Kekayaannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved