Delapan Lapas di Jabar Kelebihan Penghuni di Atas 100 Persen, Lapas Kelas II A Bekasi Paling Padat
Sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Barat berlabel merah atau penghuninya melebihi kapasitas.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Barat berlabel merah atau penghuninya melebihi kapasitas.
Berdasarkan data dari laman sistem database pemasyarakatan (smslap.ditjenpas.go.id), hingga Jumat 10 September 2021, dari 27 dari 33 lapas di Jabar berlabel merah.
Kemudian, dari 27 itu delapan di antaranya mengalami kelebihan penghuni di atas 100 persen.
Delapan lapas itu adalah Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Lapas Kelas II A Bekasi, Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Lapas Kelas II B Sumedang, Rutan Kelas I Cirebon, Lapas Kelas II B Sukabumi, Lapas Kelas II B Cianjur, dan Lapas Kelas II A Bogor.
Lapas Kelas II A Bekasi menjadi yang paling padat di Jabar.
Dari kapasitas 470 narapidana, saat ini lapas itu dihuni 1.831 narapidana.
Begitu juga dengan lapas Kelas II B Tasikmalaya, yakni dari kapasitas 88 narapidana, saat ini terisi 377 narapidana.
Hanya ada tujuh lapas dan rutan yang tak mengalami kelebihan napi.
Ketujuh lapas itu adalah Lapas Kelas I Sukamiskin, Lapas Kelas II B Garut, Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Lapas Khusus Kelas II B Sentul, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung, Rutan Kelas I Bandung, dan Rutan Perempuan Kelas II A Bandung.
Baca juga: UPDATE Kebakaran di Lapas Tangerang, Korban Meninggal Jadi 44 Orang, Baru 1 yang Teridentifikasi
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar, Taufiqurakhman, mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi jumlah napi di dalam rutan atau lapas.
"Kalau itu (kelebihan napi) yang bisa kita lakukan memindahkan ke lapas yang lebih longgar," ujar Taufiqurakhman saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).
Selain itu, upaya lainnya adalah dengan mempercepat proses narapidana mendapatkan beragam program bebas.
"Napi yang sudah memenuhi syarat untuk integrasi bisa asimilasi di rumah, bebas bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas, itu kita percepat."
"Tapi bagi mereka yang sudah memenuhi syarat baik administrasi maupun substansi," katanya.
Jika belum memenuhi syarat administrasi dan substansi, pihaknya tidak akan mengeluarkan narapidana.
"Bukan berarti percepatan mengeluarkan orang, itu tidak bener namanya."
"Selama ini prosesnya cepat kalau sudah memenuhi syarat," ucapnya. (*)