Kebakaran di Lapas Tangerang
Satu Jasad Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, Ini Identitasnya, Termasuk Korban Luka
Sudah ada satu korban kebakaran Lapas Tangerang yang berhasil diidentifikasi.
TRIBUNJABAR.ID, TANGERANG - Identitas sejumlah korban kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang mulai terkuak.
Tim medis sudah mengidentifikasi satu korban meninggal dan delapan korban luka berat di RSUD Kabupaten Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Korban yang mengalami luka berat dirawat intensif karena menderita luka bakar 27 sampai 98 persen dan trauma saluran pernapasan.
Menurut Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang Naniek Isnaini Lestari, identitas satu korban meninggal dari kejadian kebakaran di Blok C2, Rabu (8/9/2021) dini hari, sudah diketahui.
Korban tersebut berinisial DA (44), warga Tangerang Selatan.
”Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” ujar Naniek ketika ditemui di Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD Kabupaten Tangerang, Rabu siang.
DA merupakan salah satu korban dari 41 korban yang meninggal.
Sebanyak 40 jenazah sudah dibawa untuk diidentifikasi lebih lanjut oleh Tim Disaster Victim Identification Polri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Data yang perlu dibawa keluarga adalan KTP, ijazah, atau rekam medis dari korban selama hidup.
Adapun delapan korban luka berat, yaitu laki-laki usia antara 27 tahun dan 51 tahun berkewarganegaraan Indonesia, masih menjalani perawatan intensif.
Mereka berinisial H (42), NA (34), T (45), TY (41), AM (29), IS (27), M (44), dan HR (51).
Enam di antara korban mengalami luka bakar di atas 40 persen, sedangkan dua di antaranya, yaitu NA dan M, masing-masing mengalami luka bakar 13,5 persen dan 25 persen.
Selain menderita luka bakar, kebanyakan dari korban yang masih sadar ini juga mengalami trauma inhalasi atau saluran napas karena asap kebakaran.
Mereka kini ditangani dokter bedah, dokter bedah plastik, dan dokter gawat darurat.
”Kami berharap kondisi mereka cepat membaik,” kata Naniek.
Belum bisa dijenguk
Naniek menyatakan, RSUD Kabupaten Tangerang masih belum mengizinkan keluarga menjenguk korban luka. Hal ini mengikuti aturan protokol kesehatan selama pandemi.
”Kami akan intens dengan keluarga untuk memberikan informasi kepada mereka tentang perkembangan pasien,” katanya.
Sejauh ini RSUD tersebut belum mendapatkan arahan untuk membuka posko informasi korban. Posko tersedia di Lapas Kelas I Tangerang.
Hal ini sebelumnya disampaikan Kepala Subdirektorat Kedokteran Polisi Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Asep Winardi.
Asep mengemukakan, pihak keluarga korban bisa melapor atau meminta keterangan dari posko yang akan dibuka di Lapas Kelas I Tangerang.
Warga yang mengetahui keluarganya menjadi korban diharapkan membawa data antemortem untuk mendukung proses identifikasi.
”Data yang perlu dibawa keluarga adalan KTP, ijazah, atau rekam medis dari korban selama hidup,” kata Asep.
Dokumen atau keterangan pendukung dari keluarga korban akan membantu identifikasi jenazah, kendati hal itu juga bergantung pada kondisi fisik korban.
Kebakaran pada pukul 01.45 di Blok C2 yang dihuni 122 napi itu memakan korban 73 narapidana (napi). Sebanyak 27 orang mengalami luka ringan, selain 8 orang luka berat dan 41 orang meninggal.
Lapas itu dihuni 2.072 napi dari beragam kasus tindak pidana, antara lain narkoba, terorisme, dan kejahatan umum lainnya.
Kewarganegaraan para napi bukan hanya Indonesia, melainkan juga warga asing.
Baca juga: Daftar Nama Korban Meninggal Kebakaran di Lapas Tangerang, Termasuk Napi Teroris dan 2 Warga Asing
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul, Satu Jenazah dan Delapan Korban Luka Bakar Berat Teridentifikasi.