Aa Umbara Akan Dipindahkan Dari Rutan KPK ke Rutan Kebonwaru Bandung, Ini Alasannya Kata Kuasa Hukum

Aa Umbara Sutisna terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) Covid-19 akan dipindahkan dari Jakarta ke Bandung.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
Tribunnews.com
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (berompi oranye) saat di Gedung KPK. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) Covid-19 akan dipindahkan dari Jakarta ke Bandung.

Kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara mengatakan, selama ini Aa Umbara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta dan mengikuti sidang secara virtual.

Pihaknya kemudian mengajukan pemindahan penahanan kepada Majelis Hakim dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

Baca juga: Hadir Sebagai Saksi, Kadisperindag KBB Dicecar Hakim Soal Pemberian Uang kepada Aa Umbara

Selain Aa, dua terdakwa lainnya yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan juga akan ikut dipindahkan.

"Ya barusan sebagaimana yang disampaikan majelis hakim, bahwa terkait permohonan pengalihan tempat penahanan sudah ditetapkan dan dikabulkan berdasarkan permohonan dari kami. Kami mencantumkan surat dari Kebonwaru (Rutan Bandung) yang memang menerima titipan tahanan sesuai fungsi rutan," ujar Rizky Rizgantara di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/9/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Jumat (9/4/2021). Aa Umbara diborgol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Jumat (9/4/2021). Aa Umbara diborgol. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Rencananya, pemindahan Aa Umbara baru dilakukan pekan depan.

Baca juga: Jadi Plt Bupati KBB Hengky Kurniawan Segel Minimarket,Saat Jadi Wakil Aa Umbara Tugasnya Tidak Jelas

Diharapkan ketika sidang kembali digelar, kata dia, Aa Umbara sudah dapat hadir di persidangan.

"Tekait teknis pemindahan, penuntut umum menyampaikan akan melaksanakan penetapan itu sebelum persidangan minggu depan, jadi sebelum sidang Rabu depan itu ketiga terdakwa sudah berada di Bandung," katanya.

Menurutnya, pemindahan Aa Umbara dari Rutan KPK ke Rutan Kebonwaru berdampak positif untuk memperlanjar proses pemeriksaan saksi.

"Kami rasa positifnya ketika memang terdakwa hadir secara offline di ruang persidangan, karena seperti agenda hari ini sudah masuk keterangan saksi-saksi, jadi bisa lebih interaktif dalam menanggapinya, karena yang lebih tahu faktanya kan beliau," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved