Viral Detik-detik Driver Ojol Pertahankan Motor yang Direbut Debt Collector, Terseret di Jalan

Dalam video tersebut, seorang driver ojek online (ojol) mempertahankan sepeda motornya yang dirampas oleh debt collector.

instagram.com/updateinfojakarta
Debt collector rampas motor driver ojol di kebon jeruk 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang driver ojek online (ojol) mempertahankan sepeda motornya yang dirampas oleh debt collector.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Meruya Ilir, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @updateinfojakarta.

Nampak pemilik sepeda motor dan beberapa warga berusaha untuk menangkap debt collector yang merampas motor tersebut.

Baca juga: Temani Kakaknya yang Tunggak Cicilan, Pria di Bali Tewas Dikeroyok Debt Collector di Pinggir Jalan

Dilansir dari Kompas.com, kejadian bermula saat driver ojol dihadang oleh dua orang debt collector di depan kantor pos (Kebon Jeruk).

Kemudian driver ojol tersebut diminta oleh dua orang debt collector untuk ikut ke kantor dan membeli materai.

Saat driver ojol membeli materai, tiba-tiba motornya dibawa kabur oleh salah seorang debt collector.

Beberapa warga di sekitar tempat kejadian merasa kesal lantaran penagih utang itu merampas motor milik salah satu driver ojol (ojek online) yang sedang bekerja.

Aksi rebut paksa motor terjadi begitu menegangkan, bahkan driver ojol yang merupakan pemilik motor sampai terseret-seret di jalan.

Mengingat kejadian seperti ini kerap kali terjadi, sebaiknya pemilik kendaraan harus paham bagaimana jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) Tulus Abadi mengatakan, aturan soal debt collector saat ini lebih ketat.

“Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus belum lama ini kepada Kompas.com.

Baca juga: Viral Video Pengurus Ponpes Aniaya Santri Diduga Karena Tak Kunjung Tidur, Ini Penjelasan Ponpes

Tulus menambahkan, bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.

“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.

Sebelumnya, Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, proses penarikan kendaraan oleh leasing bisa saja dilakukan, namun tetap ada syarat-syaratnya, tidak bisa langsung menarik apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Sekar.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved