Prostitusi Online di Apartemen di Bandung Terungkap, Muncikari Jajakan 6 Wanita Muda, Ini Tarifnya
Polisi membongkar praktik prostitusi online di sebuah apartemen di Kota Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Sejumlah wanita korban perdagangan manusia. Polrestabes Bandung mengungkap praktik prostitusi online di sebuah apartemen mewah di Kota Bandung.
Kepada Polisi, FM mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama satu tahun.
Dari satu tamu pria hidung belang, FM mengaku mendapat jatah Rp 50 ribu
"Dapat dari satu tamu kadang saya mah seikhlasnya, kadang dikasih Rp 50 ribu, kadang dikasih rokoknya aja. Ditawarin di Michat saya yang megang akunnya," katanya.
Akibat perbuatannya, FM disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam Tutup 2 DJ Nyambi Jadi Muncikari Prostitusi Online, Tertangkap Gara-gara Ini