Jadi Plt Bupati KBB Hengky Kurniawan Segel Minimarket,Saat Jadi Wakil Aa Umbara Tugasnya Tidak Jelas

Petugas gabungan dari Pemkab Bandung Barat segel satu minimarket yang ada di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Hilman Kamaludin
Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan saat segel minimarket di Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat, Selas (7/9/2021) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan memimpin penyegelan satu minimarket yang ada di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena melanggar tiga aturan, Selasa (7/9/2021).

Minimarket tersebut di antaranya melanggar Perda KBB nomor 8 tahun 2011 tentang penyelenggaraan penataan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).

Kemudian melanggar Perda KBB nomor 21 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pasar, retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dan Perda KBB nomor 12 tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan.

Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, pertimbangan lain toko modern tersebut disegel karena sangat berdekatan dengan pasar tradisional.

"Dalam Perda sudah diatur tentang jarak minimal 500 meter antara toko modern dan tradisional sebagai upaya mendorong persaingan sehat dalam dunia usaha," ujarnya di lokasi penyegelan minimarket.

Terkait penyegelan ini, pihaknya sudah memberikan peringatkan dari jauh-jauh hari bahwa keberadaan minimarket ini melanggar perda serta dekat dengan pasar tradisional yang ada di wilayah tersebut.

Baca juga: Pemasukan Uang Bandung Barat Seret, Terlanjur Utang Rp 285 M, Hengky Kurniawan Minta Diskon Bunga

"Kita support pedagang tradisional juga agar persaingannya sehat," kata Hengky Kurniawan.

Sebelumnya, pihaknya juga telah memberikan ultimatum secara bertahap kepada pemilik toko modern. Namun, pemilik tak memiliki iktikad baik sehingga terpaksa harus disegel dan ditutup.

Selain itu pihak juga telah memberi peringatan sejak awal tahun 2021 kepada pemilik usaha modern untuk segera melengkapi izin baik IMB atau pun izin usaha sampai Oktober 2021.

"Kita sudah melakukan pendekatan persuasif dengan memberi jangka waktu dan surat peringatan. Memang ada 3 peraturan yang dilanggar jadi terpaksa kita segel sebagai upaya penegakan Perda," ucapnya.

Pengelola minimarket, Iwan Setiawan mengatakan, secara perizinan mengaku telah mengantongi izin seperti IMB dan yang lainnya namun pihaknya terbentur aturan terkait jarak dengan pasar tradisional.

"Secara radius dan jarak juga paham lah kita menyadari bahwa kesalahan kita memang fatal. Habis sewanya itu tahun depan hanya karena kondisi ini merupakan bentuk sinergitas kita dengan pemerintah apalagi diterapkan UUD cipta kerja gunanya agar kondusif dan aman," katanya.

Sebelumnya Curhat Tidak Pernah Diberi Tugas oleh Aa Umbara

Hengky Kurniawan saat ini menjabat Plt Bupati Bandung Barat setelah Bupati KBB, Aa Umbara terjerat kasus korupsi dan saat ini sedang diadili.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved