Penemuan Mayat di Subang

Warga Bekasi Tetiba Datangi TKP Kasus Subang, Yakin Kasus Terungkap dalam Waktu Dekat

Pada Senin (6/9/2021) tiba-tiba seorang warga Bekasi mendatangi TKP kasus di Subang. Jauh-jauh dari Bekasi ungkap prihatin beri dukungan polisi

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Dwiki MV
Seorang warga asal Bekasi, Jawa Barat, saat sedang berdoa di lokasi kejadian meninggalnya ibu dan anak di Subang, Senin (6/9/2021). 

Ia meminta agar Polres Subang segera mengungkapkan harapannya kasus terungkap dalam waktu tiga hari.

"Saya yakin polisi akan segera mengungkapkan kasus ini, mudah-mudahan dalam waktu dari 3 hari sudah bisa terungkap," katanya.

Diketahui, kasus kematian dari Tuti dan Amalia saat ini sudah berjalan hampir tiga pekan, tapi masih belum juga terungkap.

Tuti bersama anaknya Amalia ditemukan tewas pada 18 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Kasus Subang Diduga Terkait Yayasan, Ini Kata Kuasa Hukum, Yosef Konfrontir 2 Saksi dari Yayasan

Diduga Kuat Pembunuhan Berencana, 2 Motif Utama Gugur

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih menjadi teka-teki.

Hingga kini polisi belum juga mengungkap siapa pelaku pembunuhan keji terhadap Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu tersebut.

Kriminolog Unpad Yesmil Anwar menduga bahwa kasus perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu (24) dan ibunya, Tuti (55) di Subang sebagai pembunuhan berencana.

Suasana terkini lokasi meninggalnya ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (30/8/2021). Polisi mengerahkan anjing pelacak untuk mengungkap kasus tersebut.
Suasana terkini lokasi meninggalnya ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (30/8/2021). Polisi mengerahkan anjing pelacak untuk mengungkap kasus tersebut. (Tribun Jabar/Dwiki MV)

Karenanya, yang harus ditelusuri adalah potensi motif perampasan nyawa yang dilakukan.

Kata dia, dalam setiap kasus pembunuhan berencana atau kasus 340, selalu terkait dengan tiga motif utama yang menyertainya.

Yakni motif hubungan sosial, seperti asmara, lalu, motif kekuasaan, dan harta.  

"Ketiga motif tadi selalu menjadi latarbelakang dari orang melakukan tindak kejahatan. Dengan demikian maka pihak kepolisian harus menelusuri kemungkinan dari ketiga motif tersebut," kata Yesmil Anwar saat dihubungi pada Jumat (3/8/2021).

Kasus 340 mengacu pada Pasal 340 KUH Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya minimal 20 tahun penjara, seumur hidup dan maksimal pidana mati. 

Dari tiga motif, hubungan sosial, harta dan kekuasan, temuan polisi di lokasi kejadian sepertinya membantah dua motif: asmara dan harta.

Pasalnya, di lokasi kejadian, polisi tidak menemukan ada barang berharga yang hilang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved