Polisi Dalami Kelompok Pesugihan di Gowa, Lukai Mata Bocah untuk Tumbal
Menurut AKP Boby Rachman, dari informasi yang sementara dihimpun, dugaan pesugihan ini memiliki perkumpulan yang beranggotakan sekira 40 orang
TRIBUNJABAR.ID- Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan dugaan pesugihan atau ritual ilmu hitam yang dilakukan para pelaku masih dalam penyelidikan.
Menurut AKP Boby Rachman, dari informasi yang sementara dihimpun, dugaan pesugihan ini memiliki perkumpulan. Ada sekira 40 orang yang diduga menjadi anggota kelompok pesugihan itu.
"Masih kami dalami, mereka ada perkumpulannya 40 orang. Ini masih didalami dan melibatkan Polsek, Kementerian Agama, dan tokoh masyarakat di sana. Akan dilakukan penyuluhan kepada masyarakat dan jangan sampai ada seperti ini," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi, meminta kepolisian di wilayah Gowa untuk dapat memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.
"Ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Berikan hukuman yang sesuai kepada para pelaku agar dapat merasakan efek jera. Kepolisian dan komisi perlindungan anak pemerintah daerah Gowa harus dapat melakukan trauma healing kepada anak tersebut. Jangan sampai psikologis anak terganggu hingga dewasa," kata Andi Rio kepada Tribunnews, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: Tega Lukai Mata Bocah 6 Tahun untuk Tumbal Pesugihan, Orang Tua di Gowa Terancam 5 Tahun Penjara
Legislator Golkar asal Bone itu meminta agar peristiwa ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat untuk dapat saling menjaga lingkungan dan memberikan informasi kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian, tokoh agama dan tokoh adat jika ditemukan adanya penganut aliran sesat.
Peran Majelis Ulama Indonesia di Sulawesi Selatan harus dapat berani dalam menindak agar tidak ada lagi masyarakat yang terpengaruh dan mudah masuk dalam aliran pesugihan tersebut.
"Melihat peristiwa itu, tentunya peran tokoh baik agama dan masyarakat harus dikedepankan dalam memberikan edukasi baik dari sisi agama dan hal lain. Jangan sampai masih ada keluarga yang melakukan ritual ritual pesugihan yang tentunya masuk.dalam kategori aliran sesat yang dapat membahayakan," ujarnya.
Dilaporkan, kasus orang tua mengorbankan mata anak kandungnya demi pesugihan menggegerkan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman pun buka suara mengenai kasus yang menimpa bocah perempuan berusia 6 tahun tersebut.
Boby mengatakan, lima pelaku telah diamankan dari kejadian ini, yaitu kedua orang tua, kakek, nenek, dan paman korban.
Dilansir dari Tribunnews.com, dari lima orang tersebut, dua orang pelaku yakni kedua orang tua korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dadi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.(tribun network/sayyid/zulfadli/mam/fah/dod)