Viral Video Perempuan Tertabrak Kereta Api di Kota Bandung, PT KAI Daop 2 Bandung Jelaskan Ini
Video berdurasi singkat merekam detik-detik seorang wanita meninggal dunia usai tertemper kereta api beredar di media sosial
Penulis: Cipta Permana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Video berdurasi singkat merekam detik-detik seorang wanita meninggal dunia usai terserempet Kereta Api, viral di media sosial, Minggu (5/9/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJabar.id, peristiwa nahas tersebut terjadi di wilayah Jembatan Opat, Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Salah satu akun media sosial Instagram, yaitu @bdg.info dalam narasinya menjelaskan bahwa terdapat sekelompok ibu-ibu yang berada di jalur perlintasan kereta api, diduga sedang melakukan swafoto di atas jembatan.
Namun saat hendak menyeberang perlintasan, salah seorang perempuan terserempet oleh bagian depan kereta api.
Baca juga: VIRAL Lagi Video Budhi Sarwono Sebut Gajinya Kecil dan Harus Korupsi, Kini Jadi Tersangka
Jerit histeris dari seorang perempuan yang diduga berasal dari perekam video pun terdengar jelas mewarnai peristiwa tersebut, disertai tampilan dari gerbong kereta yang terhenti.
Saat dikonfirmasi, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung, Kuswardoyo membenarkan bahwa peristiwa naas tersebut terjadi sekitar pukul 08.12 WIB hari ini. Dimana kereta api KRD lokal Bandung Raya tertemper orang di petak jalan antara Cikudapateuh - Kiaracondong.
"Betul kang, tadi pagi, sekitar pukul 08.12an kereta api KRD lokal Bandung Raya tertemper orang di petak jalan antara cikudapateuh - kiaracondong," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (5/9/2021).
Menurutnya, meskipun telah diatur dalam Undang-undang tentang perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007, serta merupakan zona terlarang dan berbahaya. Namun rel atau perlintasan, terowongan, dan jembatan kereta api, kerap dijadikan titik bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas kegiatannya.
Akibatnya peristiwa kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Minibus Dihantam Kereta Api, Sopir yang Sempat Hentikan Mobil Meninggal di Lokasi
"Meskipun beberapa lokasi tersebut telah dilarang untuk beraktifitas, kecuali bagi petugas kereta api yang sedang melaksanakan pekerjaannya. Tapi pada faktanya masih banyak masyarakat yang melakukan aktivitasnya di titik-titik tersebut. Hal ini sangat berbahaya, bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut," ucapnya.
Bahkan, menurutnya, berdasarkan data kasus kecelakaan di jalur perlintasan kereta api wilayah Daop 2 Bandung hingga April 2021, dari 20 kejadian diantaranya, 12 kali kereta api tertemper orang di petak jalan, satu kali di perlintasan, empat kali palang pintu perlintasan ditabrak kendaraan, dan tiga kali kendaraan menghalangi laju kereta api di petak jalan.
"Dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pada pasal 181 ayat 1, jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp.15 juta," ujarnya.
Oleh karenanya, para petugas senantiasa menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut, sesuai undang undang yang berlaku.
Pihaknya pun berharap, agar masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan apabila di dapati orang yang berada dan bermain di area jalur kereta api.
"Dengan kesadaran bersama, bukan hanya perjalanan kereta api yang akan terlindungi, tapi tentunya keselamatan masyarakat juga lebih terjaga," katanya.