Jumat, 1 Mei 2026

Ramai Petisi Boikot, Ini Perjalanan Kasus Saipul Jamil, Berawal di 2016, dari Asusila hingga Suap

Saipul Jamil tersandung dua kasus sekaligus yang berkaitan, yaitu kasus asusila dan kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tayang:
Tangkap Layar Kanal Youtube Cumicumi
Saipul Jamil bebas dari penjara 

TRIBUNJABAR.ID - Nama Saipul Jamil kini kembali menjadi perbincangan publik, namun tak semua bernada positif.

Pedangdut Saipul Jamil menuai cibiran usai keluar dari balik jeruji besi. Pasalnya, Saipul Jamil mendapat sambutan luar biasa saat bebas.

Dirinya diarak dengan mobil sport lengkap dengan karangan bunga dan tepuk tangan.

Selain itu, Saipul Jamil pun mendapat perhatian dari berbagai stasiun TV, tawaran kerja pun mengalir.

Baca juga: Saipul Jamil Banjir Perhatian di TV, Angga Sasongko Hentikan Distribusi Film Nussa dari TV

Petisi yang berisikan ajakan boikot Saipul Jamil pun muncul dan kini sudah mencapai lebih dari 200.000 tanda tangan online. Petisi ini ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia.

Mereka yang menandatangani petisi tersebut merasa korban dari kasus Saipul Jamil masih berjuang untuk mengatasi trauma.

Lalu bagaimana sebetulnya perjalanan kasus Saipul Jamil dari divonis penjara hingga bebas?

Mantan suami Dewi Perssik ini tersandung dua kasus sekaligus yang berkaitan, yaitu kasus asusila dan kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dilansir dari Kompas.com, ini perjalanan kasus yang menjerat pedangdut Saipul Jamil

Kasus Asusila

Saipul Jamil pertama kali tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Saat itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya.

Baca juga: Ratusan Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Boikot Saipul Jamil, Disambut Meriah saat Keluar Lapas

Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan. DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved