Terbakar Api Cemburu, Pria Ini Rencanakan Habisi Istri Sendiri, Sengaja Tunggu Istri Pulang Kerja

Terbakar api cemburu, seorang pria tega melakukan merencanakan kematian seorang wanita muda yang tak lain merupakan istrinya sendiri

Kompas
Ilustrasi Mayat 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah tragedi keluarga terjadi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Karena terbakar api cemburu, seorang pria tega melakukan pembunuhan berencana pada seorang wanita muda bernama Yohana (21).

Pelakunya tak lain adalah RS, suami korban sendiri.

RS merupakan warga Desa Gembol, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Baca juga: Ungkap Kasus Kematian Tak Wajar Ibu dan Anak di Subang, Polisi Analisis Handphone Saksi-saksi Ini

Dilansir dari Tribunnews.com, motif kasus ini berhasil terungkap setelah Polres Banjarnegara membekuk pelaku pada Kamis dini hari (2/9/2021).

Kasatreskrim Polres Banjarnegara, AKP Donna Briadi mengatakan, motif pembunuhan pelaku ke istrinya bukan karena masalah ekonomi.

Sang suami ternyata sempat terbakar api cemburu kepada korban.

Korban dan pelaku diketahui telah pisah ranjang dua bulan.

"Bukan karena ekonomi, tapi karena kecemburuan, " kata Donna, Kamis (2/9/2021).

Selama pisah ranjang, RS ternyata memantau chat istrinya di media sosial (Facebook).

Di situ ia melihat ada pria lain yang coba mendekati istrinya.

RS terbakar api cemburu karena ada lelaki lain yang mendekati istrinya.

Baca juga: Materi Khutbah Jumat Singkat, Tema 3 Bekal Sebelum Kematian Datang, Agar Kelak Masuk Surga

Puncaknya, menurut Donna, RS merencanakan aksi jahat dengan menunggu istrinya pulang kerja di jalan menuju tempat tinggalnya, Dukuh Buntu, Desa Bakal.

RS juga membawa senjata tajam dalam aksinya itu.

Saat bertemu di jalan, ia tak bisa mengendalikan amarahnya.

RS menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam.

"Yang bersangkutan menunggu ketika korban pulang kerja, " kata Donna.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tersangka dianggap melanggar Pasal 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau pasal 338 KUHP soal pembunuhan.

Ancaman hukuman untuk tersangka adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Ini Motif Suami Bunuh Istrinya di Desa Bakal Banjarnegara

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved