Info CPNS
Sebelum SKD, Peserta CPNS Provinsi Jawa Barat Registrasi dan Diberi PIN, Ini Jadwal Tes di Bandung
Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berlokasi di Bandung untuk peserta CPNS Provinsi Jawa Barat sudah diumumkan.
TRIBUNJABAR.ID - Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berlokasi di Bandung untuk peserta CPNS Provinsi Jawa Barat sudah diumumkan.
Melalui laman resmi, BKD Jawa Barat membagikan rundown SKD.
Terdapat titik lokasi di Bandung, yakni Kantor Regional III BKN Bandung.
Dalam sehari, ujian SKD akan dibagi menjadi tiga sesi.
Baca juga: Info Penting Bagi Peserta CPNS 2021 di Majalengka, Akan Jalani SKD Ini Syarat Lengkapnya
Peserta CPNS Provinsi Jawa Barat harus datang 90 menit sebelum ujian.
Sebab 90 menit pertama akan dilakukan registrasi dan pemeriksaan.
Lalu, setiap pergantian sesi akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
Berikut ini kegiatan dan pembagian waktunya.
Sesi I
06.30 - 08.00 (90 menit):
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
08.00 - 09.40 (100 menit):
Pelaksanaan SKD CPNS
-Penyemprotan Disinfektan-
Baca juga: 6.180 Orang Bersaing Dalam Tes SKD untuk CPNS dan PPPK di Karawang, Cek Lagi Jadwal dan Syaratnya
Sesi II
09.30 - 11.00 (90 menit):
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
11.00 - 12.40 (100 menit):
Pelaksanaan SKD CPNS
-Penyemprotan Disinfektan-
Baca juga: Pengumuman SKD, Link Jadwal dan Lokasi Ujian CpNS 2021 untuk 10 Kementerian dan 1 Lembaga
Sesi III
12.30 - 14.00 (90 menit):
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
14.00 - 15.40 (100 menit):
Pelaksanaan SKD CPNS
-Penyemprotan Disinfektan-
Persyaratan CPNS Pemprov Jabar
Pelaksanaan SKD CPNS 2021 dimulai pada 23 September 2021.
Jadwal sudah dapat dicek melalui laman BKD Jabar di link ini.
Dalam lampiran tersebut, hanya tercantum jadwal peserta CPNS Provinsi Jawa Barat yang tes di wilayah berikut ini.
Baca juga: Pengumuman SKD, Link Jadwal dan Lokasi Ujian CpNS 2021 untuk 10 Kementerian dan 1 Lembaga
Kanreg I BKN Yogyakarta
Kanreg II BKN Surabaya
Kanreg V BKN Jakarta
Kanreg VI BKN Medan
Kanreg VII BKN Palembang
Kanreg VIII BKN Banjarmasin
Kanreg X BKN Denpasar
Kanreg XI BKN Manado
Kanreg XII BKN Pekanbaru
Kanreg XIII BKN Aceh
Kantor IV BKN Makassar
Baca juga: Tes SKD Mulai 2 September 2021, Cek Passing Grade CPNS 2021 untuk Formasi Umum dan Khusus
UPT BKN Ambon
UPT BKN Balikpapan
UPT BKN Batam
UPT BKN Bengkulu
UPT BKN Gorontalo
UPT BKN Jambi
UPT BKN Kendari
UPT BKN Mataram
UPT BKN Padang
UPT BKN Palangkaraya
UPT BKN Palu
UPT BKN Pangkal Pinang
UPT BKN Pontianak
UPT BKN Sorong
UPT BKN Ternate
Baca juga: Jangan Curang, Peserta SKD CPNS 2021 yang Ketahuan Palsukan Surat Vaksin atau PCR Otomatis Gugur
Jadwal SKD untuk lokasi tes lainnya akan diberitahukan dalam pengumuman selanjutnya.
Adapun peserta CPNS 2021 harus memenuhi ketentuan untuk mengikuti SKD.
Peserta harus datang 90 menit sebelum melaksanakan ujian.

Selain peraturan umum, peserta CPNS 2021 harus mematuhi protokol kesehatan, berikut ini.
1. Peserta diwajibkan sudah divaksin dosis pertama. Peserta yang tidak dapat divaksin karena pernah terkonfimasi Covid-19 dapat memabwa surat keterangan belum dapat vaksin.
2. Peserta diwajibkan membawa hasil test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam.
3. Peserta wajib menggunakan masker 3 ply dan ditambah masker di bagian luar.
4. Peserta SKD wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id paling lambat 1 hari sebelum ujian.
5. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi kecuali dalam kondisi darurat.
6. Tetap menjaga jarak minimal 1 meter.
7. Menjaga kebersihan tangan
8. Panitia melakukan suhu tubuh di lokasi tes
9. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu tubuh lebih atau sama dengan 37,3 derajat akan diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah
10 Peserta yang pada saat jadwal pelaksanaan SKD terkonfirmasi positif COvid-19 atau sedang melaksanakan isolasi mandiri segera melapor kepada Helpdesk Panitia:
WhatsApp: 082112229133
email: fpengadaan@gmail.com
Peserta melampirkan bukti rekomendasi dokter atau hasil swab PCR dan keterangan sedang melaksanakan isolasi mandiri
Ketentuan lain dapat dilihat di pengumuman nomor 20 di link berikut ini.