Objek Wisata di Pangandaran Sudah Dibuka Mulai Kemarin, Masih Tahap Uji Coba, Begini Ketentuannya

Pemerintah Kabupaten Pangandaran mulai hari Jumat (3/9/2021) telah membuka pariwisata secara bertahap objek wisata.

Penulis: Padna | Editor: Giri
Tribun Jabar/Padna
Pintu masuk Pantai Barat Pangandaran, Sabtu (4/9/2021). Pangandaran mulai uji coba pembukaan objek wisata. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran mulai hari Jumat (3/9/2021) telah membuka pariwisata secara bertahap objek wisata.

Namun, pemerintah menekankan, protokol kesehatan harus dipatuhi dengan ketat.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan dan ditandatangani Bupati Pangandaran pada 2 September 2021, dengan memperhatikan protokol kesehatan pemerintah melakukan uji coba pembukaan pariwisata dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Pelaku usaha membuat fakta integritas sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan

3. Estimasi pengunjung 25 persen dari luasan wilayah destinasi wisata dengan pembatasan pengunjung ke destinasi wisata;

  • Pantai Pangandaran kurang lebih 10 ribu orang per hari.
  • Pantai batu hiu kurang lebih 1.500 Orang per hari.
  • Pantai Karapyak kurang lebih 3.000 Orang per hari.
  • Pantai Batu Karas kurang lebih 3.000 orang per hari.
  • Green Canyon kurang lebih 750 orang per hari.
  • Pantai Madasari kurang lebih 1000 orang per hari.

4. Untuk pengaturan antisipasi terjadinya kepadatan arus lalu lintas akan dilakukan rekayasa lalu lintas

5. Pelaku usaha pariwisata wajib memiliki bukti sudah divaksin

6. Dilakukan test rapid antigen secara acak pada pelaku wisata dan wisatawan.

7. Pengaturan pembelian tiket mulai hari Jumat 3 September 2021 dengan ketentuan:

  •  Kendaraan roda dua dan roda empat pukul 7:00 WIB sampai dengan pukul 22:00 WIB
  • Bus pariwisata mulai pukul 10:00 WIB sampai dengan pukul 22:00 WIB
  • Pembukaan dan penutupan destinasi wisata serta penutupan jalan pintas atau jalan tikus dibantu oleh dinas perhubungan dan satuan polisi pamong praja Kabupaten Pangandaran berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kecamatan dan unsur TNI-Polri
  • Dinas perhubungan, SatPol PP Kabupaten Pangandaran berkoordinasi dengan unsur TNI-Polri mendampingi petugas di pintu masuk destinasi wisata

8. Pengunjung wajib menunjukkan hasil vaksin minimal dosis 1 dan swab atau PCR atau rapid tes antigen

9. Penyemprotan disinfektan dilakukan secara berkala

10. Stakeholder pariwisata berpartisipasi dalam pengawasan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung.

Sekda Kabupaten Pangandaran Kusdiana menyampaikan, bahwa uji coba pembukaan pariwisata ini dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved