Waduh, Seorang ABG Ditarif Rp 75.000 Oleh Muncikarinya Untuk Sekali Booking Ditawarkan ke Kota Lain
Tersangka DP, yang jadi muncikari ABG berusia 14 tahun di Kabupaten Tasikmalaya memasang tarif rendah Rp 75.000 sekali dibooking.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Tersangka DP, yang jadi muncikari ABG berusia 14 tahun di Kabupaten Tasikmalaya memasang tarif rendah Rp 75.000 sekali dibooking.
"Sekali dibooking memasang tarif Rp 75 ribu untuk ABG yang jadi asuhannya," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasteyo Seno, di Mapolres, Kamis (2/9).
Dari tarif yang hanya Rp 75.000 itu tersangka DP mendapat jatah Rp 20.000. Sementara Rp 55.000 milik sang ABG yang berasal dari Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, ini.
Kasatreskrim mengungkapkan, dari sang ABG yang jadi korban trafficking ini lah pihaknya berhasil membongkar sindikat trafficking anak di bawah umur untuk bisnis prostitusi di Bogor.
Dari pengungkapkan itu, jajaran Satreskrim menangkap empat kawanan. Terdiri dari pengajak, pengantar, penerima serta mucikari.
"Sedangkan tersangka DP adalah muncikari dengan kasus trafficking lokal Tasikmalaya," ujar Hario.
Tersangka DP juga terkadang mendapat orderan dengan tarif hingga Rp 200.000 sekali boking sang ABG.
"Kasusnya masih terus kami kembangkan untuk menguak ada tidaknya tersangka maupun korban lainnya," kata Kasatreskrim.
Ditawarkan Hingga ke Bogor
Kasus pengungkapan trafficking anak di bawah umur untuk eksploitasi bisnis prostitusi yang ditangani Polres Tasikmalaya terus bergulir.
Perkembangan terkini, jajaran Satreksrim Polres Tasikmalaya kembali menangkap seorang muncikari berinisial DP, warga Cikeusal, Kabupaten Tasikmalaya.
Temukan Cara Menjual Mobil Anda Dengan Proses Transparan & Menguntungkan
Sponsored by Carro
See More
Sebelumnya Satreskrim menangkap empat tersangka kasus trafficking anak di bawah umur untuk bisnis prostitusi di Bogor.
"Dari hasil pengembangan, kami menangkap lagi tersangka DP yang menjadi muncikari anak di bawah umur ini usianya 14 tahun," kata Kasatreskrim, AKP Hario Prasetyo Seno, di Mapolres, Kamis (2/9).
Menurut Hario, remaja berusia 14 tahun asal Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, ini sebenarnya korban dari kasus trafficking untuk bisnis prostitusi di Bogor.