Diteriaki Maling Saat Dini Hari Mencuri Motor Trail, Pelaku Ditangkap Warga Leuwimunding Majalengka

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pelaku ditangkap warga setelah kedapatan hendak mencuri sepeda motor merk Yamaha WR 155 cc milik

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Seorang pria bernama Nazwar Fajri, warga Kabupaten Majalengka digelandang ke kantor polisi oleh warga akibat mencuri sepeda motor di Desa Lame, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Rabu (2/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Seorang pria bernama Nazwar Fajri, warga Kabupaten Majalengka digelandang ke kantor polisi oleh warga.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pelaku ditangkap warga setelah kedapatan hendak mencuri sepeda motor merk Yamaha WR 155 cc milik korban, Aji Ridmawansah.

Saat kejadian, motor berada di pelataran rumah saudaranya yang berada di Desa Lame, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Saudaranya yang memergoki pelaku berteriak maling dan meminta pertolongan warga sekitar.

"Kejadiannya kemarin hari Rabu, pukul 03.00 WIB di Desa Lame. Jadi, motornya ini sedang berada di saudaranya, ternyata menjelang subuh itu, saudara Tatang (saudaranya Aji) memergoki adanya seorang pria yang membawa motor milik Aji ini," ujar Edwin kepada Tribun, Kamis (2/9/2021).

Beruntung, teriakan maling yang dilakukan oleh korban, akhirnya berbuah manis.

Pasalnya, pelaku langsung dikejar oleh warga yang mengetahui peristiwa tersebut dan langsung membekuk pelaku.

"Saat itu, akhirnya warga membawa pelaku ke Polsek Leuwimunding. Di sana, pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya.

Selanjutnya, selain pelaku yang tengah diamankan, petugas juga telah mengamankan berbagai barang bukti.

Seperti satu buah sepeda motor, satu unit gembok, dua kunci palsu, satu kunci merk Honda, satu masker warna hitam, satu kaos switer, satu kaos lengan panjang dan satu celana lepis panjang.

"Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.

Namun, akibat perbuatannya, pelaku terjerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sebagaimana, di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

"Diancam penjara paling lama 7 tahun penjara," katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved