Kasus Penipuan Menjadi yang Terbanyak di Majalengka Diikuti Curanmor dan Pencabulan Selama Pandemi
Kasus penipuan menjadi yang terbanyak diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Majalengka selama pandemi Covid-19. Catatan itu tertuang sepanjang tahun
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kasus penipuan menjadi yang terbanyak diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Majalengka selama pandemi Covid-19.
Catatan itu tertuang sepanjang tahun 2020 hingga pertengahan 2021.
Bahkan, polisi juga menyebutkan ternyata akibat adanya hantaman badai virus corona, secara umum memiliki pengaruh terkait penurunan angka kejahatan di Kota Angin ini.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, berdasarkan dari data kejahatan Polres Majalengka, sepanjang tahun 2020 ada 286 kasus.
Sedangkan, penyelesaian perkara di tahun 2020 tersebut, sebayak 263 kasus atau sekitar 91,96 persen.
Ia juga merinci, dari 286 perkara kejahatan konvensional, ada lima kasus kriminalitas yang paling banyak ditemukan.
"Yakni, penipuan sebayak 48 kasus, curat 39 kasus, curanmor roda dua 31 kasus, pencabulan 21 kasus dan tindak pidana kekerasan sebayak 18 kasus," ujar AKP Siswo DC Tarigan saat ditemui di Desa Beusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Rabu (1/9/2021).
Sementara itu, angka kriminalitas sejak bulan Januari hingga Agustus 2021, ada sebayak 193 kejadian tindak pidana kejahatan.
Menurut AKP Siswo, bahwa para pelaku terdorong melakukan kejahatan akibat desakan ekonomi.
"Dalam keadaan ekonomi sulit termasuk karena Covid-19, ada yang mencuri, penipuan dan lain sebagainya," ucapnya.
Selain itu, kata dia, pandemi juga menyebabkan kasus kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan cukup tinggi.
Para predator mengincar anak-anak dari dampak penggunaan internet dan media sosial tidak bijak.
"Ini (kasus kejahatan seksual) sejak Januari sampai bulan Agustus 2021 saja, ada 9 kasus. Ini pengaruh medsos dan dunia maya," kata dia.
Namun, tindak pidana yang paling menonjol hingga pertengahan tahun 2021 ini, yakni kejahatan curanmor roda dua sebayak 30 kasus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kkasat-reskrim-polres-majalengka-akp-siswo-dc-tarigan.jpg)