Jembatan Cirahong yang Tak Lagi Bisa Dilewati Mobil Mulai Hari Ini, untuk Selamanya
Jembatan Cirahong tidak boleh dilewati mobil untuk selamanya mulai hari ini, Rabu (1/9/2021).
Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Jembatan Cirahong tidak boleh dilewati mobil untuk selamanya mulai hari ini, Rabu (1/9/2021).
Jembatan hanya bisa dilewati pejalan kaki, pengguna sepeda, dan pengendara sepeda motor.
“Iya, untuk selamanya. Jembatan Cirahong ditutup untuk kendaraan di atas R-2,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, kepada Tribun melalui pesan WhatsApp.
Ditutupnya Jembatan Cirahong untuk lalu lintas mobil tersebut, menurut Kuswardoyo, atas pertimbangan kondisi dan usia jembatan.
Jembatan Cirahong (BH 1290) yang dibangun tahun 1893 oleh perusahaan kereta api zaman Hindia Belanda, Staatpoorwagen (SS), berada di Km 283+745 antara Ciamis dan Manonjaya (Tasikmalaya).
Jembatan sepanjang 202 meter yang melintas di atas lembah Sungai Citanduy dengan ketinggian 88 meter tersebut merupakan satu-satunya jembatan double decker (fungsi ganda) di Tanah Air.
Pada Juli 2021, Jembatan Cirahong ditutup untuk semua kendaraan selama karena dilakukan perbaikan dan perawatan.
Awal Agustus dibuka untuk dilakukan uji coba untuk dievaluasi.
Tapi hanya bisa dilewati pejalan kaki dan pengendara sepeda motor. Sementara mobil dilarang melintas.
Pada Jumat (27/8), pihak PT KAI memasang portal besi di depan mulut jembatan baik dari arah Manonjaya maupun yang dari arah Ciamis.
Portal tersebut besi tersebut untuk mencegah agar mobil tidak lewat.
Penutupan Jembatan Cirahong dari lalu lintas mobil dengan pertimbangan keselamatan perjalanan KA di bagian atasnya.
Ini menjadi keputusan bersama antaran PT KAI Daop 2 Bandung, Dirjenka, BTP Jawa Bagian Barat, Dishub Provinsi Jabar, Dishub Kabupaten Ciamis, Dishub Kabupaten Tasikmalaya, Dinas PUPR Ciamis, dan Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya.
Tindakan penutupan Jembatan Cirahong untuk lalu lintas mobil tersebut merupakan tindakan preventif untuk jaminan keselamatan perjalanan KA.
Hal itu sesuai dengan rekomendasi KNKT untuk semua jembatan KA yang berusia di atas 100 tahun.