Seorang Pramuniaga di Karawang Diciduk Polisi, Bobol Minimarket Tempatnya Bekerja
Seorang pramuniaga nekat melakukan pencurian di minimarket tempatnya bekerja.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Seorang pramuniaga ditangkap aparat Polsek Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, setelah membobol dan membawa sejumlah uang di minimarket tempatnya bekerja.
Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok Ipda Iwan Budijanto mengatakan, Muhamad Zainur (27) ditangkap setelah melakukan pencurian di minimarket tempatnya bekerja di Desa Amansari.
"Pelaku ini kami tangkap di daerah Purwakarta," kata Iwan di Mapolsek Rengasdengklok, Selasa (31/8/2021).
Iwan mengatakan, Zainur yang memiliki kunci rolling door dan pintu kaca.
Kemudian pelaku membuka kedua pintu setelah mematikan saklar.
Ia pun mulai menggasak sejumlah uang di brankas dan mengambil rokok yang ia masukan ke dalam dua buah kantong plastik.
"Untuk mengelabui, soal terjadi pembobolan minimarket. Pelaku menghancurkan atap atau plafon mini market," katanya.
Kecurigaan polisi, bermula ketika ada laporan dari saksi yang melihat rantai dan kunci gembok minimarket berada di tempat indekos pelaku.
"Pencurian dengan pemberatan ini kami kenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Bela Harga Diri Pacar, Aca di Karawang Merampas Nyawa Mantan Istri: Saya Kesal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pekerja-curi-di-minimarket-karawang.jpg)