Kamis, 16 April 2026

Bela Harga Diri Pacar, Aca di Karawang Merampas Nyawa Mantan Istri: Saya Kesal

Romlah (55) terjatuh dari motornya dan meninggal di tempat setelah didorong oleh mantan suami Aca (63).

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Cikwan Suwandi
Kapolsek Rengasdengklok saat menyampaikan penungkapan kasus kematian Romlah 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Romlah (55) terjatuh dari motornya dan meninggal di tempat setelah dianiaya mantan suami bernama Aca (63) dengan cara  didorong. Aca mengaku kesal lantaran sang mantan istri menjelekan pacarnya.

"Saya kesal, lantaran dia menjelekan pacar saya," kata Aca dalam jumpa pers di Mapolsek Rengasdengklok, Karawang, Selasa (31/8/2021).

Sebelumnya Aca mengaku sempat mendatangi rumah Romlah dengan niat akan menegur Romlah karena menjelekan pacarnya. Namun saat itu Romlah tidak ada di rumah.

Kemudian Aca kembali untuk ngojek.
Sesampai di Jalan Raya Kutawaluya, Aca berpapasan dengan Romlah. Saat menegur Romlah, cekcok pun terjadi antar kedua orang yang sebelumnya pernah mengikat janji tersebut.

Romlah pun pergi meninggalkan Aca dengan mengendarai sepeda motor. Kurang lebih sekitar 1 kilometer, Aca menyalip Romlah. Kemudian, Aca yang sudah naik pitam, mendorong Romlah dengan tangan kirinya hingga terjatuh dari motor.

Baca juga: Suami Raja Tega Asal Karawang Ini Dorong Mantan Istri Saat Nyetir Motor Hingga Jatuh Lalu Meninggal

Kepala Romlah kemudian terluka karena terbentur aspal, hingga ia tewas seketika. Aca sempat mengecek kondisi Romlah dan meninggalkannya di jalan.

"Motifnya karena sakit hati, karena sering dijelek-jelekan mantan istri, lalu perceraian tidak membagi harta gonogini," kata Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Setiawan.

Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti di TKP, tak butuh waktu lama kemudian polisi menangkap Aca di rumahnya di Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes.

Agus menyebutkan pelaku juga mengaku atas perbuatannya.

"Hanya butuh waktu lima jam, kemudian kami menangkapnya," katanya.

Pelaku akan disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 353 ayat 3 KUHPidana. (Cikwan Suwandi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved