Duit Rp 362 Juta Disita KPK, Kronologi OTT Bupati Probolinggo dan Suaminya yang Anggota DPR
22 orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo pada Selasa (31/8/2021).
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- 22 orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo pada Selasa (31/8/2021).
Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK seharis sebelumnya, Senin (30/4/2021). Dari 22 tersangka, dua diantaranya suami istri berperan sebagai penerima suap.
Yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR sebagai pihak diduga penerima suap. Lalu ada 18 ASN berperan pemberi suap dan 4 orang ASN lainnya yang juga diduga penerima suap jual beli jabatan.
18 orang tersangka sebagai ASN Pemkab Probolinggo. Yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Ali Wafa (AW); Mawardi (MW); Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohammad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Ahkmad Saifullah (AS); dan Jaelani (JL).
Lalu Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nuruh Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Baca juga: Suap Jual Beli Jabatan, 20 ASN, Bupati Probolinggo Dan Suaminya yang Anggota DPR Jadi Tersangka KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan ihwal kronologi operasi tangkap tangan KPK pada para pihak yang terlibat. Awalnya, KPK mendapat informasi soal adanya penerimaan uang yang disiapkan dan diberikan tersangka ASN, Doddy Kurniawan bersama Sumarto.
Kedua tersangka ini sebelumny sudah mengusulkan nama-nama calon pejabat kepala desa serta uang untuk diserahkan ke Hasan Aminuddin sebagai orang yang dipercaya oleh Puput Tantriana Sari.
Ketika diamankan, petugas OTT KPK mengamankan uang Rp 240 juta yang dibawa oleh Doddy dan Sumarto serta daftar usulan nama pejabat kades dari ASN Pemkab Probolinggo.
Sedangkan Muhamad Ridwan turut diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000 di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.
"Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo," kata Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari
Mereka yang diamankan sempat dibawa ke Mapolda Jatim untuk diperiksa lalu dibawa ke Gedung KPK di Jakarta.
"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," kata Alexander Marwata.
Untuk para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun untuk penerima siap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.