Suap Jual Beli Jabatan, 20 ASN, Bupati Probolinggo Dan Suaminya yang Anggota DPR Jadi Tersangka KPK

KPK menetapkan Puput Tantriana Sari sebagai Bupati Proboloinggo dan suaminya, Anggota DPR RI Hasan Aminudin tersangka suap kasus jual beli jabatan

Editor: Mega Nugraha
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Jumpa pers kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin jadi tersangka. 

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- KPK menetapkan Puput Tantriana Sari sebagai Bupati Proboloinggo dan suaminya, Anggota DPR RI Hasan Aminudin sebaga tersangka suap kasus jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo.

Selain Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka.

"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Dari 22 tersangka, 18 orang diantaranya sebagai ASN Pemkab Probolinggo. Yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Ali Wafa (AW); Mawardi (MW); Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohammad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Ahkmad Saifullah (AS); dan Jaelani (JL).

Baca juga: Terkena OTT KPK, Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI Bungkam Setibanya di Gedung KPK

Lalu Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nuruh Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).

Adapun sebagai penerima siap yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin yang merupakan Anggota DPR RI sekaligus eks Bupati Probolinggo.

Sedangkan dua lagi yakni Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).

Untuk para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun untuk penerima siap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved