Minggu, 10 Mei 2026

Bukan Contoh Baik, PNS Bisa Beristri Tujuh, Dilaporkan ke Polisi karena Kasus Ini

Berstatus pegawai negeri sipil, pria di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), bisa memiliki istri tujuh orang.

Tayang:
Editor: Giri
Tiga tim pendamping korban saat melaporkan PNS ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021). (TribunLombok) 

TRIBUNJABAR.ID - Berstatus pegawai negeri sipil, pria di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), bisa memiliki istri tujuh orang.

Kasus tersebut tentu saja mengagetkan.

Namun, pria berinisial S itu berurusan dengan polisi karena seorang istrinya melapor akibat sakit hati.

Pria itu merupakan PNS Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

S dilaporkan istri sirinya ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati) NTB, Senin (30/8/2021).

Terungkap cara S selama ini saat merayu para perempuan.

S dilaporkan sang istri karena disebut suka kawin cerai dan menikahi tujuh orang perempuan.

Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.

Perilaku S dianggap merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sehingga salah seorang istri yang dinikahi secara siri datang melapor ke Kejati NTB.

Istri keenam yang enggan disebut identitasnya datang melapor ditemani tim pendamping.

Korban juga didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.

Dalam laporan tersebut, S yang merupakan seorang PNS Kejari Lombok Tengah menikah sebanyak 7 kali.

Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.

Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved