PPKM di Indramayu
Aturan Lengkap PPKM Level 2, Tempat Ibadah Bisa 75 Persen, Nongkrong di Kafe Boleh 30 Menit
Ini aturan lengkap PPKM Level 2 yang diterapkan di Indramayu. Masjid kini bisa diisi kapasitas 75 persen.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Kabupaten Indramayu sendiri sekarang sudah turun level, dari semula PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 2.
Dalam penerapan PPKM Level 2 ini dipastikan aturan akan lebih longgar dibanding penerapan PPKM sebelumnya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, pelonggaran aturan tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Nomor 38 Tahun 2021.
"Seperti pada sisi kepegawaian sudah bisa WFO sampai 50 persen, kemudian supermarket, pedagang kaki lima bisa buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen, boleh makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (31/8/2021).
Deden Bonni Koswara menyampaikan, kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu sekarang ini sudah semakin terkendali.
Hal ini terlihat dari sudah tidak adanya lonjakan kasus, angka kematian pasien yang terus menurun, dan tingkat kesembuhan yang tinggi.
Meski demikian, ia meminta agar masyarakat tidak lengah dan tetap waspada dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Berdasarkan update data pemantauan Covid-19 secara kumulatif di Indramayu sampai dengan 30 Agustus 2021, tercatat total kasus ada sebanyak 17.003 kasus.
Dengan rincian, masih dalam perawatan 674 orang, sembuh 15.574 orang, dan meninggal dunia 755 orang.
"Dilihat dari laju positif, angka kematian, kesembuhan, di kita sangat menggembirakan walau masih ada kenaikan," ujarnya.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 terbaru :
1. Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Sementara untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan, dan 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
4. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
6. Restoran/rumah makan, kafe diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21:00 WIB dan Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.
7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20:00 WIB.
8. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
10. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
11. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Baca juga: Indramayu Kini PPKM Level 2, Lepas dari Belenggu Level 3, Ini Perincian Capaian Baiknya