PPKM di Indramayu

Aturan Lengkap PPKM Level 2, Tempat Ibadah Bisa 75 Persen, Nongkrong di Kafe Boleh 30 Menit

Ini aturan lengkap PPKM Level 2 yang diterapkan di Indramayu. Masjid kini bisa diisi kapasitas 75 persen.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar
Pelaksanaan salat Jumat di Masjid Agung Indramayu, Jumat (13/8/2021). Setelah PPKM Level 2 tempat ibadah bisa diisi 75 persen kapasitas. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Kabupaten Indramayu sendiri sekarang sudah turun level, dari semula PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 2.

Dalam penerapan PPKM Level 2 ini dipastikan aturan akan lebih longgar dibanding penerapan PPKM sebelumnya.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, pelonggaran aturan tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Nomor 38 Tahun 2021.

"Seperti pada sisi kepegawaian sudah bisa WFO sampai 50 persen, kemudian supermarket, pedagang kaki lima bisa buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen, boleh makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (31/8/2021).

Deden Bonni Koswara menyampaikan, kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu sekarang ini sudah semakin terkendali.

Hal ini terlihat dari sudah tidak adanya lonjakan kasus, angka kematian pasien yang terus menurun, dan tingkat kesembuhan yang tinggi.

Meski demikian, ia meminta agar masyarakat tidak lengah dan tetap waspada dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Berdasarkan update data pemantauan Covid-19 secara kumulatif di Indramayu sampai dengan 30 Agustus 2021, tercatat total kasus ada sebanyak 17.003 kasus.

Dengan rincian, masih dalam perawatan 674 orang, sembuh 15.574 orang, dan meninggal dunia 755 orang.

"Dilihat dari laju positif, angka kematian, kesembuhan, di kita sangat menggembirakan walau masih ada kenaikan," ujarnya.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 terbaru :

1. Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved