Otomotif

SIAP DIBURU, Motor Sitaan Dijten Pajak Garut Dilelang Murah, Harga Dibanderol Rp 3 - Rp 4 Jutaan

Kamu bisa membeli motor murah lewat lelang yang diselenggarakan Ditjen Pajak. Harga yang ditawarkan terjangkau kisaran harga Rp 3 juta - Rp 4 jutaan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
gridoto.com
ilustrasi motor bekas yang yang dilelang 

7. Motor Honda NF (2008)

Objek motor yang dilelang motor Honda NF 125 TR tahun 2008 bernopol D 6412 D.

Kendaraan dilengkapi BPKB dan STNK namun dalam kondisi rusak berat.

Harga yang dibanderol pada motor lelang ini Rp 3 jutaan.

Bila Anda berminat menarik lelang ini terlebih dahulu menyetor uang jaminan Rp 1,2 juta.

Deskripsi pelelangan motor murah ini dapat dilihat melalui link berikut.

Klik Link

Baca juga: Kabar Gembira Lowongan Kerja di PT Astra Honda Motor untuk Lulusan S1/Fresh Graduate, Daftar di Sini

Cara mengikuti lelang mobil murah sitaan Ditjen Pajak

Pelelangan dilakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan lelang.go.id.

Paling lambat penyetoran dilakukan pada 31 Agustus 2021.

Untuk mengikuti pelelangan ini Anda harus memahami beberapa ketentuan.

Berikut ketentuan juga dapat Anda akses di laman di atas.

Cara dan Tips membeli motor lelang

Membeli motor lelang di balai lelang tampaknya masih jarang diketahui.

Biasanya, orang masih melakukan jual beli motor bekas secara pribadi atau jasa motor bekas.

Padahal, ada cara lain yang lebih menguntungkan dengan cara membeli motor lelang.

ILUSTRASI motor bekas
ILUSTRASI motor bekas ((GridOto.com))

Tak ayal, kini para konsumen motor bekas atau motor lelang pun bisa mendapatkannya secara online.

Biasanya konsumen yang berminat dengan cara membeli motor lelang kebanyakan adalah penjual atau pemilik showroom.

Hal ini jelas, penjual bisa mendapatkan keuntungan besar dari cara membeli motor lelang tersebut untuk dijual kembali.

Nah, oleh karena itu Anda juga bisa membeli motor pribadi langsung di balai lelang agar bisa lebih hemat dan murah.

Namun, sebelum membeli motor bekas lelang tersebut Anda juga perlu memperhatikan beberapa hal.

1. Tempat balai lelang

Dikutip tribunjabar.id dari otospector, ada beberapa balai lelang motor.

Di antaranya, IBID balai lelang Serasi, JBA dan Bidwin.

Beberapa balai lelang tersebut pun sudah melakukan pelelangan secara online.

Seperti balai pelelangan pemerintah lelang.go.id.

2. Pilih motor

Tempat balai lelang tentu menyediakan banyak motor bekas berbagai tipe dan jenis.

Oleh karena itu sebaiknya Anda sudah menetapkan jenis motor bekas incaran Anda.

Selain itu, Anda perlu memperhatikan kondisi motor yang Anda pilih sebelum dibeli.

Tidak semua motor lelang dalam kondisi yang baik.

Anda bisa melihat kondisi motor bekas dari penilaian balai lelang.

Biasanya balai lelang sudah memasang penilaian kondisi motor.

Kondisi motor tersebut pun menjadi faktor harga murah yang ditawarkan berbeda.

Harga yang ditawarkan bisa sangat miring bahkan bisa tembus murah dijual hingga ratusan ribu rupiah.

3. Jadwal lelang

Tentu saja melakukan lelang tidak dilakukan secara sembarangan.

Balai lelang tidak melakukan penjualan setiap hari.

Mereka akan menjadwalkan di hari tertentu untuk konsumsi bisa melihat motor pilihan.

4. Bayar uang jaminan

Seperti penjualan motor bekas di dealer, untuk membeli motor lelang juga Anda terlebih dahulu membayar uang jaminan.

Uang jaminan ini sebagai deposit untuk mengikuti lelang.

Bila menang, harga motor yang ditetapkan akan dipotong sesuai nominal yang didepositkan.

Tapi Anda tak perlu khawatir, bila kalah uang akan dikembalikan.

Perlu diketahui sebelum mengikuti lelang, Anda mendaftar keikutseraat terlebih dahaulu.

Pendaftaran dilakukan untuk melampirkan identitas diri dan bukti menyetorkan uang jaminan.

Saat pelelangan berlangsung para peserta akan dipandu oleh juru lelang.

Untuk harga lelang biasanya ditetapkan mulai dari Rp 500 ribu untuk sekali angkat tangan.

5. Pelunasan

Bila anda ditetapkan sebagai pemenang, maka proses berikutnya Anda melakukan pelunasan.

Anda bisa melakukan pelunasan secara tunai maupun transfer sesuai ketentuan.

6. Bawa ke bengkel

Setelah mendapatkan motor lelang Anda perlu melakukan pengecekan kembali kondisi motor.

Seperti yang dijelaskan Anda perlu cermat untuk memilih motor bekas.

Mulai dari pemeriksaan kasat mata dan pemeriksaan dengan bantuan teknisi.

Hal ini untuk menghindari kerusakan yang bisa merogoh kocek dompet Anda dalam-dalam.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved