Pengelola Objek Wisata dari Sari Ater Subang Gandeng Satgas Kabupaten untuk Pantau Prokes Wisatawan

Satgas Covid-19 internal objek wisata Sariater Subang memantau serta mengantisipasi lonjakan dari wisatawan yang akan hendak berlibur.

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Giri
Pintu masuk objek wisata Sari Ater Subang yang berlokasi di Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, yang sudah dibuka kembali, Minggu (29/8/2021). (Dok. Sari Ater Subang/Yuki Azuania) 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Satgas Covid-19 internal objek wisata Sariater Subang bergabung bersama dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Subang memantau serta mengantisipasi lonjakan dari wisatawan yang akan hendak berlibur.

Yuki Azuania selaku Corporate Communications Manager Objek Wisata Hotel dan Resort Sariater mengatakan, pihaknya terus memaksimalkan pada kebijakan untuk wisatawan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Biarpun sudah di buka untuk objek wisata sariater ini tetap kami akan terus mengimbau kepada wisatawan yang akan hendak berlibur prokesnya harus tetap dijaga," kata Yuki saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (29/8/2021).

Kendati demikian, demi menjaga untuk tidak terjadinya kerumunan, pihak dari pengelola tempat objek wisata juga akan mengatur jadwal bagi para wisatawan. Hal tersebut dikarenakan tetap mengikuti arahan dari pemerintah Kabupaten Subang yang membatasi pengunjung dengan 25 persen.

"Kami masih membatasi wisatawan juga, secara bertahap ini akan dilakukan, mudah-mudahan untuk ke depan bisa full," ucapnya.

Menurut Yuki, tren positif seperti ini harus terus terjaga dengan baik, sehingga tempat seperti objek wisata dapat buka kembali secara normal.

"Ya, kami jelas berharap terus untuk tren positif ini dapat dijaga, apalagi kalau misalkan terus turun dari penyebaran Covid-19 ekonomi kembali dapat berjalan dengan baik juga," kata dia.

Seperti diketahui, untuk Kabupaten Subang menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Hal tersebut jelas sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPPKM Level 4, 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa Bali tersebut terungkap sejumlah aturan di daerah yang sedang menerapkan PPKM level 2.

Satu di antaranya tempat objek wisata yang resmi dibuka kembali pada Rabu (25/8/2021). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved