3 Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis Wanita dengan Tato Bunga di Bandung, Berawal dari Rp 100 Ribu

Misteri mayat wanita malang tersebut ditemukan mengambang ditemukan di Sungai Cidurian pada 16 Agustus 2021 akhirnya terpecahkan. Pelaku pun ditangkap

Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Pelaku kasus 338 wanita dengan tato di tangan saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/8/2021) 

TRIBUNJABAR.ID - Penemuan mayat wanita dengan tato bunga di tangan sempat menghebohkan warga Kota Bandung.

Mayat wanita malang tersebut ditemukan mengambang ditemukan di Sungai Cidurian pada 16 Agustus 2021.

Wanita tersebut rupanya korban pembunuhan.

Baca juga: Pelaku Kasus 338 Wanita dengan Tato Bunga di Bandung Ditangkap, Berawal dari Uang Kencan Rp 100 Ribu

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, SS ditemukan tewas terbungkus selimut di Sungai Cidurian, Kota Bandung pada 16 Agustus 2021.

"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2021, lalu pada tanggal 16 Agustus 2021 warga menemukan mayat korban di Sungai Cidurian," ujar Kombes Aswin Sipayung, saat gelar perkara di di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (27/8/2021).

TribunJabar.id telah menghimpun fakta-fakta kasus tersebut.

Dibunuh teman kencan

Pelaku kasus 338 wanita dengan tato bunga di tangan yang mayatnya ditemukan warga di sungai Cidurian, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung akhirnya terungkap. Kasus 338 mengacu pada Pasal 338 KUH Pidana yang mengatur tentang pembunuhan.

Pelaku bernama Iqbal Akhmad Romadoni. Pria berusia 23 tahun itu diamankan unit Resmob Polrestabes Bandung bersama jajaran Polsek Rancasari di Ciamis, Kamis 26 Agustus 2021.

Seorang mayat diduga perempuan ditemukan mengambang di sungai kampung Empang Pojok, RT 04 RW 06 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Senin (16/8/2021).
Seorang mayat diduga perempuan ditemukan mengambang di sungai kampung Empang Pojok, RT 04 RW 06 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Senin (16/8/2021). (Dok Polsek Rancasari)

SS yang merupakan seorang PSK online, dirampas nyawanya oleh teman kencannya sendiri yakni Iqbal Akhmad Romadoni (22) pada 12 Agustus 2021, di rumah pelaku di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Ditusuk 65 kali

"Pelaku melakukan penusukan sebanyak 65 kali, tusukannya sebanyak 45 kali di bagian depan dan 20 kali di bagian belakang," ujar Aswin, saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa Kamis (27/8/2021).

Menurut Aswin, pelaku melakukan penusukan menggunakan pisau yang berada di rumahnya. Setelah menghabisi korban, pelaku kemudian membungkus korban dengan menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah pelaku.

Setelah korban dihabisi pada pagi hari, kata Aswin, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian. Kemudian, pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai.

"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya.

Berawal dari cekcok

Dikatakan Kombes Aswin Sipayung, korban merupakan seorang pekerja seks komersil (PSK) yang dihubungi pelaku melalui aplikasi kencan pada 12 Agustus 2021 sekitar pukul 04.30 WIB.

Korban datang ke rumah pelaku diantar taksi online. Setelah tiba di rumah pelaku, di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung sempat terjadi cekcok antara pelaku dengan korban.

Menurut Aswin, pelaku menghabisi korban karena terlibat cekcok di rumah korban. Pasalnya, pelaku diduga enggan memberikan uang kepada korban.

"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim (tidak bisa ereksi) kemudian korban meminta uang ganti Rp100 ribu untuk ongkos taksi," ucapnya.

Setelah cekcok tersebut, korban kemudian menggigit tangan pelaku yang dibalas oleh pelaku dengan tusukan kepada korban menggunakan pisau sebanyak 65 tusukan di bagian dada.

Dari kasus pembunuhan itu, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved