3 Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis Wanita dengan Tato Bunga di Bandung, Berawal dari Rp 100 Ribu

Misteri mayat wanita malang tersebut ditemukan mengambang ditemukan di Sungai Cidurian pada 16 Agustus 2021 akhirnya terpecahkan. Pelaku pun ditangkap

Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Pelaku kasus 338 wanita dengan tato di tangan saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/8/2021) 

TRIBUNJABAR.ID - Penemuan mayat wanita dengan tato bunga di tangan sempat menghebohkan warga Kota Bandung.

Mayat wanita malang tersebut ditemukan mengambang ditemukan di Sungai Cidurian pada 16 Agustus 2021.

Wanita tersebut rupanya korban pembunuhan.

Baca juga: Pelaku Kasus 338 Wanita dengan Tato Bunga di Bandung Ditangkap, Berawal dari Uang Kencan Rp 100 Ribu

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, SS ditemukan tewas terbungkus selimut di Sungai Cidurian, Kota Bandung pada 16 Agustus 2021.

"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2021, lalu pada tanggal 16 Agustus 2021 warga menemukan mayat korban di Sungai Cidurian," ujar Kombes Aswin Sipayung, saat gelar perkara di di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (27/8/2021).

TribunJabar.id telah menghimpun fakta-fakta kasus tersebut.

Dibunuh teman kencan

Pelaku kasus 338 wanita dengan tato bunga di tangan yang mayatnya ditemukan warga di sungai Cidurian, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung akhirnya terungkap. Kasus 338 mengacu pada Pasal 338 KUH Pidana yang mengatur tentang pembunuhan.

Pelaku bernama Iqbal Akhmad Romadoni. Pria berusia 23 tahun itu diamankan unit Resmob Polrestabes Bandung bersama jajaran Polsek Rancasari di Ciamis, Kamis 26 Agustus 2021.

Seorang mayat diduga perempuan ditemukan mengambang di sungai kampung Empang Pojok, RT 04 RW 06 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Senin (16/8/2021).
Seorang mayat diduga perempuan ditemukan mengambang di sungai kampung Empang Pojok, RT 04 RW 06 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Senin (16/8/2021). (Dok Polsek Rancasari)

SS yang merupakan seorang PSK online, dirampas nyawanya oleh teman kencannya sendiri yakni Iqbal Akhmad Romadoni (22) pada 12 Agustus 2021, di rumah pelaku di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Ditusuk 65 kali

"Pelaku melakukan penusukan sebanyak 65 kali, tusukannya sebanyak 45 kali di bagian depan dan 20 kali di bagian belakang," ujar Aswin, saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa Kamis (27/8/2021).

Menurut Aswin, pelaku melakukan penusukan menggunakan pisau yang berada di rumahnya. Setelah menghabisi korban, pelaku kemudian membungkus korban dengan menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah pelaku.

Setelah korban dihabisi pada pagi hari, kata Aswin, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian. Kemudian, pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai.

"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved