Kuasa Hukum Yakin Yosef Tak Terlibat Kematian Amalia Mustika Ratu di Subang, Tapi Tunggu Uji Ilmiah
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat meyakini klienya tidak terlibat kasus pembunuhan anak dan istrinya, Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (24)
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,SUBANG- Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat meyakini klienya tidak terlibat kasus pembunuhan anak dan istrinya, Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (24) di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.
"Saya pribadi meyakini bapak ini tidak terlibat atau melakukan hal-hal yang menyebabkan kematian anak dan istrinya," ucap Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun via ponselnya, Rabu (25/8/2021). Pernyataannya itu dikaitkan dengan kondisi psikologis keluarga yang sudah saling curiga.
"Ya tidak menutup kemungkinan jadi saling curiga," katanya. Apalagi, Yosef punya istri muda.
Yosef menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Mapolres Subang pada 23 Agustus 2021. Di pemeriksaan itu, Yosef dicecar 50 pertanyaan lebih.
"Kebanyakan hanya menanyakan riwayat hidup nya, kemudian masalah yayasan, terus hubungan dari beliau dengan korban serta saksi-saksi yang lain seperti apa," ujarnya.
Pertanyaan yang diajukan pada Yosef oleh penyidik seputar riwayat hidup hinga keberadan Yosef pada sehari sebelum kejadian atau 17 Agustus dan pada pagi hari saat kejadian, 18 Agustus.
Baca juga: Istri Muda Diminta Sample Kuku Untuk Tes DNA di Kasus Anak dan Ibu di Subang Mati Tak Wajar
"Klien saya juga menjelaskan terkait dengan alibi beliau di saat kejadian sedang berada dimana. Pak Yosef menjawab bahwa dia sejak 17 Agustus malam hingga 18 Agustus shubuh berada di istri mudanya. Nah keterangan itu diperkuat oleh istri muda dan dua anaknya," ucap Rohman.
Kemudian, kata dia, Yosef pada pagi di hari kejadian, pergi ke rumah Tuti yang merupakan lokasi kejadian karena saat itu kata Rohman, Yosef hendak mengambil stik golf.
"Saat itu Pak Yosef sudah janjian dengan caddy golf, ada pesan chatnya sekitar 06.58 bahwa beliau akan golf dan akan bawa stik golf ke rumah Tuti," katanya.
Yosep merupakan suami dari Tuti Suhartini (55) serta ayah dari Amalia Mustika Ratu (23) yang diduga jadi korban pembunuhan di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.
"Keberadaan pak Yosef selama 17 Agustus malam hingga 18 Agustus 2021 di rumah istri muda diketahui sejumlah saksi lainnya," ucap Rohman.
Dengan melihat jawaban Yosef saat ditanya penyidik Satreskrim Polres Subang, dia meyakini bahwa Yosef tidak terlibat dalam kematian anak dan istrinya itu.
"Dengan melihat alibinya, saya meyakini bapa ini tidak melakukan kasus ini dan tidak terlibat," katanya. Hanya memang, keyakinan itu harus diuji dengan alat bukti lainnya. Seperti yang sedang dilakukan Polres Subang salah satunya dengan olah TKP, tes DNA dan mencari sidik jari.
"Ya, harus didukung dengan alat bukti lainnya. Harus ada uji ilmiah untuk mengungkap pelaku dibalik kematian anak dan ibu ini," ucap dia.
Kenapa Yosef Tiba-tiba Sewa Pengacara?
Yosef ternyata menyewa jasa pengacara Rohman Hidayat untuk mendampingi dirinya selama penganan kasus ini. Rohman Hidayat mengaku sudah mendapat surat kuasa untuk mendampingi Yosef selama pemeriksaan saksi dan penanganan kasus ini.
"Saya kenal dengan kakaknya pak Yosef dengan baik, beliau meminta saya mendampingi pak Yosef selama penanganan kasus ini. Hingga saat ini, pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021)," kata Rohman.
Bukan tanpa alasan dia mendampingi Yosef dalam kasus ini. Menurut dia, selama pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap dia.
Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.
"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.
Hingga saat ini, kata dia, Polres Subang belum menetapkan tersangka. Kata dia, terdapat sejumlah kendala menemukan pelaku. Selain dari bukti, polisi juga masih menunggu hasil tes DNA dan hasil olah TKP dari Inafis.
"Jadi kasus ini banyak blank spotnya. Seperti CCTV di satu tempat utama tapi ternyata mati. Jadi untuk mengungkap pelaku kasus ini dibutuhkan penelitian ilmiah, kita tunggu hasil tes DNA hingga hasil olah TKP Inafis yang mencari sidik jari di lokasi kejadian," katanya.
Ia menambahkan bahwa untuk mengungkap kasus ini, Yosef sudah kooperatif dengan Polres Subang. Seperti menyerahkan ponselnya untuk diperiksa polisi.
"Ponselnya diambil polisi untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini. Yang pasti pak Yosef sangat kooperatif, dia merasa sangat terpukul atas kematian ibu Tuti dan Amalia Mustika Ratu," katanya.
Ternyata Amalia Tak Pakai Busana Saat Mayatnya Ditemukan
Satu fakta kembali terungkap dalam kasus kematian anak dan ibu di Subang yang mayatnya ditemukan di bagasi mobil mewah mereka pada 18 Agustus 2021. Korban bernama Tuti (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (24).
Keduanya ditemukan meninggal dengan kondisi mengenaskan pada Rabu (18/8/2021) di rumahnya di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang.
Ternyata, saat ditemukan dengan kondisi bersimbah darah di dalam mobil, Amalia Mustika Ratu dalam kondisi tidak memakai baju.
"Ya, kondisinya pada saat di tempat kejadian perkara (TKP) itu memang tanpa busana, tapi dalam keadaan tertutup," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat dihubungi via ponselnya, Rabu (25/8/2021).
Misteriusnya pelaku dalam kasus ini semakin menjadi karena meski mayat Amalia Mustika Ratu ditemukan tanpa busana, justru polisi tidak menemukan adanya rudapaksa atau pemerkosaan.
"Tapi sepertinya tidak ada (tanda kekerasan seksual), saya mendengar untuk kejahatan seksualnya tidak ada disitu," kata Kombes Erdi A Chaniago.
Saat ini, sejumlah saksi dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Subang. Seperti Yosef, suami dari Tuti dan M, istri muda Yosef. Dua putra M, juga turut dimintai keterangan.
"Sekarang yang akan difokuskan adalah masalah alibi dari para saksi, nanti akan didalami oleh penyidik, makanya kemarin dilakukan pra rekonstruksi dlu.
Kapolres Subang Sebut Tidak Ada Rudapaksa
Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengatakan, dari hasil otopsi sementara, tidak didapatkan adanya indikasi tindak pidana lain seperti rudapaksa yang ditujukan kepada ibu maupun anaknya tersebut.
"Kemudian kita juga melakukan pengecekan apakan terjadi persetubuhan atau tidak selaput dara masih utuh, jadi tidak ada indikasi persetubuhan disana," ujar AKBP Sumarni di Subang, Kamis (19/8/2021).
Dari hasil olah TKP dan otopsi sementara itu, Tuti dan Amalia Mustika Ratu meninggal dini hari.
"Diduga korban ini meninggalnya pukul 04.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB pagi, kemudian yang ibunya diperkirakan 5 jam sebelumnya, jadi yang lebih dulu meninggal yaitu ibunya," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni.
Sumarni melanjutkan, bahwa saat ini pihaknya sudah mengumpulkan barang-barang bukti seperti pakaian dari salah satu saksi yang terdapat bercak darah.
"Kita juga mengumpulkan barang-barang bukti yang ada di tkp termasuk baju yang ada di tkp yang dikenakan salah satu saksi, dimana baju tersebut ada bercak darah," ucap Sumarni.