Karena Masalah Ini, IPW Tak Jadi Laporkan Kasus Bantuan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio
Indonesia Police Watch (IPW) tak jadi melaporkan kasus sumbangan dana hibah bodong Rp 2 triliun.
TRIBUNJABAR.ID - Indonesia Police Watch (IPW) tak jadi melaporkan kasus sumbangan dana hibah bodong Rp 2 triliun. Sebelumnya, sumbangan Rp 2 triliun akan dilakukan Heryat binti Akidi Tio.
IPW rencananya akan melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri, Selasa (24/8/2021).
Hal itu diungkapkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Selasa (24/8/2021).
"Karena berdasarkan penjelasan Bareskrim Polri, penyidikan sudah dijalankan oleh Polda Sumsel. Polda Sumsel telah membuat laporan polisi dan sudah meningkatkannya ke tingkat penyidikan sehingga laporan IPW tidak diperlukan lagi," kata Sugeng.
Hal ini katanya sesuai peraturan kapolri (perkap) yang tidak memungkinkan adanya laporan polisi baru, saat proses hukum sudah berjalan.
"Bahkan, dalam laporan polisi yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Heryanty dikenai pasal 14 Undang-undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," ujarnya.
Pengenaan pasal 14 tentang berita bohong yang membuat kegaduhan di masyarakat itu, kata Teguh, pernah dilakukan kepolisian kepada Ratna Sarumpaet oleh Polda Metro Jaya dan terhadap Yunus, aktivis antimasker oleh Polres Banyuwangi.
"Namun demikian, baik Ratna Sarumpaet dan Yunus itu, kedua pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf ke publik. Tetapi untuk berita bohong yang dilakukan oleh Heryanty, pelaku tidak pernah mengakui kesalahan dan menyatakan maaf ke publik," katanya.
Bahkan, kata dia, pengakuan salah dari Heryanty itu tidak pernah dipublikasikan oleh Polda Sumsel ke masyarakat luas.
"Padahal, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah melakukan permohonan maaf karena kelalaiannya," ujarnya.
Belum adanya pengakuan dari Heryanty ini, kata Sugeng, IPW memperhatikan bahwa Polda Sumsel terkesan menggantung kasus kebohongan sumbangan Rp 2 Triliun dan tidak transparan menyampaikan kepada masyarakat.
"Hal ini yg menimbulkan keraguan pada IPW akan profesionalisme dan netralitas Polda Sumsel dalam penanganan perkara ini," katanya.
IPW kata Teguh mendapat informasi bahwa Bareskrim Polri telah membentuk tim asistensi dalam penyidikan pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946, terkait sumbangan bodong Heryanty.
"IPW juga mendorong dan mengusulkan agar dikenakan pasal berlapis degan mengenakan pasal 263 ayat 1 KUHpidana tentang surat Palsu yaitu giro bilyet senilai Rp 2 triliun yang tidak ada dananya," katanya.
"Selanjutnya IPW akan melakukan pemantauan terhadap penyidikan oleh polda Sumsel terhadap Heryanti dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Batal Laporkan Anak Akidi Tio Soal Sumbangan Dana Hibah Bodong Rp 2 Triliun, Ini Alasan IPW, https://wartakota.tribunnews.com/2021/08/24/batal-laporkan-anak-akidi-tio-soal-sumbangan-dana-hibah-bodong-rp-2-triliun-ini-alasan-ipw.