Anak dan Ibu di Subang Mati Tak Wajar, Istri Muda Dites DNA, Didampingi Pengacara, Ini Alasannya

M Istri muda Yosef, suami dari korban dugaan pembunuhan d Kabupaten Subang juga didampingi pengacara.

Editor: Mega Nugraha
Istimewa/Robert Marpaung
M berserta tim penasehat hukumnya saat jalani pemeriksaan di Mapolres Subang pada Senin (23/8/2021) 

TRIBUNJABAR.ID,SUBANG- M Istri muda Yosef, suami dari korban dugaan pembunuhan d Kabupaten Subang juga didampingi pengacara.

Bersamaan dengan itu, Yosef juga turut didampingi pengacara selama Polres Subang menangani kasus dugaan pembunuhan Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang ditemukan tewas pada 18 Agustus 2021.

Yosef didampingi pengacara Rohman Hidayat sedangkan M didampingi pengacara Robert Marpaung. Robert mendampingi M menjalani pemeriksaan di Polres Subang selama 10 jam pada Senin (23/8/2021).

Saat ditanya alasan tiba-tiba M didampingi pengacara, Robert Marpaung menyebut hal itu sangat wajar karena bagian dari hak warga negara.

Baca juga: Istri Muda Diminta Sample Kuku Untuk Tes DNA di Kasus Anak dan Ibu di Subang Mati Tak Wajar

"Pertama karena hak tiap warga negara, kedua supaya pemeriksaan kasus ini adil, dalam arti tidak ada penekanan, tidak ada intervensi karena semua (saat ini) jadi tertuduh," ucap Robert Marpaung saat dihubungi Tribun pada Selasa (24/8/2021).

Selain itu, dia menambahkan bahwa M ini termasuk orang awam dengan hukum. Sehingga, perlu pendampingan. Selain itum posisinya sebagai istri muda dari Yosef, rentan diintimidasi.

"Mereka orang awam dengan hukum. Apalagi pasal yang dipakai polisi ini pasal pembunuhan berencana dan posisinya kan sangat rentan diintimidasi," ucap dia.

Robert Marpaung mempercayakan dan yakin Polres Subang bisa mengungkap kasus yang masih penuh teka teki ini.

"Kami yakin Polres Subang bisa mengungkap pelakunya," ucap dia. Menurutnya, M, istri muda Yosef, juga berharap Polri segera mengungkap pelaku dalam kasus ini.

"Klien kami juga berharap demikian supaya kasus ini jadi terang benderang. Apalagi saat ini, banyak saksi dimintai keterangan sehingga menimbulkan ruang saling curiga," kata dia.

Untuk mendukung penyelidikan polisi, M beserta dua anaknya sempat menjalani tes DNA oleh Polri.

"Iya, ibu M dan dua putranya ikut tes DNA, diambil sample kuku dan darahnya," ucap Robert Marpaung saat dihubungi via ponselnya, Rabu (25/8/2021).

Hasil tes DNA itu akan menentukan peran M dan dua putranya tersebut.

"Jadi analisa saya soal tes DNA itu, polisi hendak mencocokan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Karena polisi katanya menemukan darah dari pihak lain di lokasi kejadian," kata Robert Marpaung.

Yosef Juga Didampingi Pengacara

Yosef juga menyewa jasa pengacara Rohman Hidayat untuk mendampingi dirinya selama penganan kasus ini.

Saat dihubungi via ponselnya, Selasa (24/8/2021), Rohman Hidayat mengaku sudah mendapat surat kuasa untuk mendampingi Yosef selama pemeriksaan saksi dan penanganan kasus ini.

"Saya kenal dengan kakaknya pak Yosef dengan baik, beliau meminta saya mendampingi pak Yosef selama penanganan kasus ini. Hingga saat ini, pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021)," kata Rohman.

Bukan tanpa alasan dia mendampingi Yosef dalam kasus ini.

Menurut dia, selama pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. 

"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340.  Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap dia.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.

"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved