Penemuan Mayat di Subang

Yosef Suami Almarhumah Tuti Sudah 3 Kali Diperiksa Polisi, Ini Alasan Dia Sewa Pengacara

Yosef termasuk saksi utama kasus pembunuhan tersebut karena dia termasuk orang-orang pertama yang mengetahui kejadian tersebut.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati
Yeti (65) kakak tertua dari Tuti korban pembunuhan di Subang saat ditemui di kediamannya, Senin (23/8/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Polisi ternyata sudah tiga kali memeriksa salah satu saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di subang.

Dia adalah Yosef, suami almarhumah Tuti Suhartini yang ditemukan tewas mengenaskan di bagasi mobil di Dusun Ciseuti, Subang, Rabu (18/8/2021).

Jenazah Tuti ditemukan ditumpuk dengan jenazah lain yakni putrinya, Amalia Mustika Ratu.

Mobil tempat jasad keduanya ditumpuk itu terparkir di garasi rumah mereka di Dusun Ciseuti.

Yosef termasuk saksi utama kasus pembunuhan tersebut karena dia termasuk orang-orang pertama yang mengetahui kejadian tersebut.

Yosef mengaku baru pulang dari rumah istri mudanya ketika sampai di rumah tak menemukan Tuti dan melihat rumahnya berantakan.

Dia lantas lapor polisi.

Yosef sejauh ini sudah tiga kali diperiksa polisi dari Polres Subang terkait kasus itu.

Rohman Hidayat kuasa hukum Yosef, suami dari anak dan ibu, korban pembunuhan di Subang
Rohman Hidayat kuasa hukum Yosef, suami dari anak dan ibu, korban pembunuhan di Subang (Instagram Rohman)

Yosef kini sudah menyewa jasa pengacara Rohman Hidayat untuk mendampingi dirinya selama penganan kasus ini.

Saat dihubungi via ponselnya, Selasa (24/8/2021), Rohman Hidayat mengaku sudah mendapat surat kuasa untuk mendampingi Yosef selama pemeriksaan saksi dan penanganan kasus ini.

"Saya kenal dengan kakaknya pak Yosef dengan baik, beliau meminta saya mendampingi pak Yosef selama penanganan kasus ini. Hingga saat ini, pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021)," kata Rohman.

Bukan tanpa alasan dia mendampingi Yosef dalam kasus ini.

Menurut dia, selama pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. 

"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340.  Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap dia.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved